Skandal Rp 2,8 Miliar, Pemkot Ternate Beli Aset Milik Pemprov, LIDIK Desak KPK Turun Tangan

TERNATE, FORES INDONESIA-Skandal korupsi kembali menyeruak di Kota Ternate. Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate diduga menggelontorkan dana Rp2,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 untuk membeli aset yang sejatinya sudah sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Aset yang dimaksud adalah eks Rumah Dinas Gubernur Malut. Pada 22 Februari 2018, Pemkot Ternate melakukan pembayaran kepada seorang warga bernama Noke Yapen.

Padahal, dua putusan pengadilan telah menyatakan kepemilikan Yapen tidak sah. Pengadilan Negeri Ternate lewat Putusan Nomor 10/Pdt.G/2011/PN tanggal 26 April 2012 menolak gugatan Yapen, dan Mahkamah Agung menguatkan dengan Putusan Nomor 191/K/Pdt/2013.

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, menegaskan transaksi itu jelas-jelas cacat hukum. “Dasar hukum jual-beli itu tidak ada. Pemkot membeli aset milik daerahnya sendiri dari orang yang tidak punya hak menjual,” ujar Samsul kepada media foresindonesia.com, Rabu (10/9).

Samsul menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Ada kerugian keuangan negara, ada penyalahgunaan kewenangan, bahkan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. LIDIK juga menyoroti peran sejumlah pejabat Pemkot, seperti Rizal Marsaoly dan M. Tauhid Soleman, yang disebut mengetahui proses dan menyetujui pencairan APBD.

Meski laporan resmi sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Ternate, penanganan kasus dinilai mandek. LIDIK Malut pun memutuskan membawa masalah ini ke level nasional dengan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

“Kami khawatir ada pembiaran di tingkat lokal. Kerugian negara Rp2,8 miliar harus dipulihkan, dan pejabat yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Samsul. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *