Soal Pencemaran Lingkungan, Laporan Warga Haltim Akhirnya Direspons KLH

JAKARTA, FORES INDONESIA-Tekanan bertahun-tahun dari masyarakat yang hidup di tengah kerusakan lingkungan dan janji sosial yang terabaikan akhirnya mendapat titik terang.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran oleh aktivitas tambang di Halmahera Timur (Haltim), yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.

Laporan yang dibawa oleh LSM Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) ke Jakarta menyoroti dua krisis sekaligus yaitu kerusakan ekosistem sungai dan mandeknya program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi desa-desa terdampak.

Dua sungai vital, Kali Sangaji di Kota Maba dan Kali Muria di Subaim, menjadi bukti pencemaran yang dikeluhkan warga.

Kepala Desa Soa Sangaji, Sahatu M. Saleh, dengan tegas menyatakan bahwa sejak PT. Weda Bay Nickel (WBN) beroperasi, desanya tidak pernah menerima manfaat CSR maupun Program Pengembangan Masyarakat (PPM).

“Masyarakat menanggung semua risiko, tetapi tidak memperoleh manfaat apa pun,” keluhnya dalam audiensi di Kantor KLH.

Sementara itu, di Kali Muria, Subaim, aktivitas PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT. JAS diduga menyebabkan kerusakan yang lebih sistematis.

Warga melaporkan lumpur tambang, sedimentasi, dan aliran limbah yang merusak kebun dan sawah, menurunkan kualitas air secara drastis, serta menghilangkan sejumlah mata air.

Kerusakan ini langsung menggerus mata pencaharian masyarakat.

Ketua GPLT-MU, Abdur Saleh, tidak hanya melaporkan kerusakan, tetapi juga melayangkan kritik pedas terhadap pemerintah daerah.

Ia menuding Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan DPRD setempat gagal menjalankan fungsi pengawasan selama bertahun-tahun.

“Pemerintah daerah selalu menjanjikan pengecekan, tetapi tidak ada hasil, tidak ada tindakan. Masyarakat dibiarkan menghadapi dampak sendiri,” tegas Saleh.

Pernyataannya mengindikasikan dugaan lemahnya pengawasan lokal yang membuat perusahaan-perusahaan besar seperti PT. WBN Group, PT. ARA, dan PT. JAS seolah beroperasi tanpa kendali.

Menanggapi laporan tersebut, Deputi Penegakan Hukum KLH yang hadir dalam audiensi mengonfirmasi bahwa klarifikasi awal telah dilakukan kepada PT. WBN Group.

Langkah konkret berikutnya adalah memanggil Pemda Haltim untuk mempertanggungjawabkan mekanisme pengawasan mereka, termasuk mengurai masalah CSR/PPM yang mangkrak.

KLH menegaskan komitmen penegakan hukum. Laporan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM dan Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Yang lebih signifikan, KLH menyiapkan langkah hukum ganda. “Perdata untuk tuntutan ganti rugi masyarakat, dan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan,” tegas perwakilan KLH.

Menutup audiensi, Ketua GPLT-MU mengutip pesan tegas Presiden Prabowo Subianto sebagai penekanan

“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Jika ada yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat, maka harus ditindak tanpa kompromi.” (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *