Soroti Lolosnya UUN ke PPPK Tanpa Riwayat Honor, LIDIK Menduga Mantan Kepsek MIN 1 Halsel Dianggap Berperan

HALSEL, FORES INDONESIA-Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara kembali melontarkan kritik keras terhadap proses kelulusan salah satu calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial UUN, yang disebut lolos tanpa memiliki riwayat honor sebagaimana ketentuan umum pengusulan.

Direktur LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, menilai terdapat dugaan rekayasa dan kelalaian dalam proses pemberkasan hingga UUN bisa masuk dalam daftar usulan PPPK.

Ia menduga dua mantan kepala MIN 1 Halmahera Selatan, yakni Kasim Hayoto dan Jainudin Rahman, memiliki peran besar di balik kelulusan tersebut.

“Informasi yang kami terima, UUN ini adalah anak piara dari saudara Jainudin Rahman saat masih menjabat sebagai Kepsek MIN 1 Halsel di Desa Pasir Putih, Obi. Dugaan ini muncul karena ada kejanggalan mulai dari proses usulan sampai tahap pemberkasan,” ujar Samsul Hamja melalui siaran persnya, Senin (17/11/2025).

Ia menyebut, sesuai mekanisme, verifikasi awal pemberkasan calon PPPK berada di bawah tanggung jawab Kantor Kementerian Agama (Kandepag) Halsel, sebelum diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara.

Karena itu, menurutnya, jika UUN bisa lolos tanpa memenuhi unsur administrasi tertentu, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian pihak Kandepag.

“Jika verifikasi tidak dilakukan secara ketat, maka jelas ini masalah serius. Kandepag Halsel harus bertanggung jawab. Kami minta Kepala Kandepag Saiful segera memanggil Kepsek MIN 1 Halsel dan mantan kepsek Jainudin Rahman untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Samsul menyatakan telah mengantongi bukti dan informasi pendukung terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, segera mengambil langkah tegas.

“Dengan bukti yang ada, kami minta Kanwil Kemenag Malut menganulir SK pengangkatan PPPK atas nama UUN bila terbukti terdapat pelanggaran prosedur,” tambah Samsul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kandepag Halsel maupun dua mantan kepala sekolah yang disebutkan belum memberikan tanggapan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *