JAKARTA, FORES INDONESIA –Keputusan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terkait kredit macet Rp 15 miliar di BPRS Bank Saruma memicu kontroversi.
Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Se-Jabodetabek (PB-FORMMALUT) menilai langkah ini prematur dan berencana melaporkan Kepala Kejari Halsel dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini mencuat dari dugaan penyaluran kredit bermasalah (non-performing loan) dan gratifikasi di BPRS Bank Saruma yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 15 miliar.
Beberapa pihak yang diduga terlibat antara lain mantan Sekda Halsel Saiful Turuy, mantan Kepala BPKAD Aswin, Direktur Utama BPRS Ichwan Rahmat, serta kontraktor Leny Lutfi sebagai debitur.
Ketua PB-FORMMALUT, M. Reza Sidik, menegaskan meski sebagian kerugian negara mencapai Rp 10 miliar telah dikembalikan, proses pidana tetap harus berjalan.
“Pengembalian aset berbeda dengan penegakan hukum pidana yang menuntut keadilan dan efek jera,” ujar Reza M Syadik kepada media ini, Selasa (16/9).
Reza juga menyoroti mekanisme pengembalian dana yang dianggap tidak transparan, karena transfer dilakukan tanpa rapat resmi bank. Sisa kerugian negara sebesar Rp 5 miliar pun belum dikembalikan.
PB FORMMALUT menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejagung, mendesak agar Kajari dan Kasi Pidsus Halsel diperiksa atas dugaan penyimpangan dalam penerbitan SP3.
“Kasus ini melibatkan pejabat dan pengusaha besar, sehingga ada kekhawatiran intervensi atau tekanan,” tambah Reza. (Tim)
