SPJ Tiga OPD Malut Tuntas Verifikasi, Tunggu Putusan Akhir BPK

SOFIFI, FORES INDONESIA- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Inspektorat memastikan, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 5,7 miliar pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah tuntas diverifikasi. Kini, hasil verifikasi tersebut diserahkan ke BPK untuk dinilai pada pemeriksaan semester II yang dijadwalkan Oktober 2025.

Tiga OPD yang masuk dalam temuan itu yakni Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta UPTD Panti Asuhan di bawah Dinas Sosial Malut.

Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, menegaskan pihaknya hanya berwenang memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, sementara keputusan akhir sah atau tidaknya SPJ berada sepenuhnya di tangan BPK.

“Verifikasi sudah selesai 100 persen. Tinggal menunggu penilaian BPK apakah SPJ tersebut sesuai atau tidak. Itu kewenangan BPK,” jelas Nirwan MT Ali kepada wartawan, Selasa (9/9).

Ia menjelaskan, nilai temuan BPK bisa berubah setelah penilaian akhir. Jika SPJ yang diajukan disetujui sebagian, maka sisanya tetap wajib dikembalikan ke kas daerah.

“Contoh, ada temuan Rp 2 miliar. Jika BPK menyetujui SPJ senilai Rp 1 miliar, maka Rp 1 miliar sisanya harus dikembalikan. Itu sebabnya kami sebut temuan administrasi bisa mengubah nilai temuannya,” terangnya.

Lebih jauh, Nirwan mengingatkan seluruh OPD untuk lebih tertib administrasi. Menurutnya, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan kunci utama dalam menjaga keuangan daerah tetap akuntabel.

“Jangan anggap sepele administrasi, terutama SPJ. Kalau rapi, tidak hanya memudahkan pemeriksaan, tapi juga menjaga agar tidak ada potensi masalah hukum,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *