FORES INDONESIA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) menunjukkan sikap tegas terhadap pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi standar profesi jurnalistik dan sarat opini tanpa dasar.
Melalui Staf Ahli Hukum, Arnold Musa, Pemkab Halbar memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Dewan Pers di Jakarta untuk menguji integritas karya tulis oknum wartawan berinisial “D”.
Langkah ini diambil setelah muncul tulisan yang dinilai tendensius menyerang pribadi Bupati James Uang dan Wakil Bupati Jufri Muhammad tanpa didukung data, fakta, maupun proses konfirmasi yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Arnold Musa menyoroti adanya kejanggalan mendasar dalam kronologi tulisan tersebut. Ia menyebutnya secara satir sebagai fenomena “akurasi masa depan”.
Pasalnya, tulisan itu memuat peristiwa yang diklaim terjadi pada 28 Januari 2026, sementara artikel sudah beredar sejak 26 Januari 2026.
“Ini menunjukkan bahwa tulisan tersebut tidak disusun dari hasil kerja jurnalistik di lapangan, melainkan dugaan dan opini yang dipaksakan menjadi seolah-olah fakta,” tegas Arnold.
Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip akurasi yang menjadi roh kerja pers profesional.
Selain itu, Pemkab Halbar juga menilai adanya dugaan pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik terkait kewajiban menguji informasi dan keberimbangan berita.
Narasi yang menuding adanya praktik suap antara Pimpinan Daerah dengan Kapolres Halbar AKBP Teguh Patriot, disebut sebagai tuduhan pidana serius yang sama sekali tidak didahului upaya konfirmasi kepada pihak Pemda maupun Polres.
“Di Dewan Pers nanti, kami akan meminta penulis membuktikan klaimnya. Jika tidak ada bukti dan tidak ada rekaman konfirmasi, maka publik bisa menilai bahwa ini bukan produk jurnalistik, melainkan fitnah yang dibungkus sebagai berita,” lanjutnya.
Sembari menunggu proses di Dewan Pers, Pemkab Halbar juga menyatakan dukungan kepada Polres Halmahera Barat dalam menelaah potensi unsur pelanggaran pidana berbasis ITE yang mungkin timbul dari pemberitaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa tanggung jawab yang berpotensi merusak marwah institusi pemerintah dan aparat penegak hukum hanya karena sentimen pribadi.
Langkah ini, kata dia, bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegaskan batas antara kritik berbasis data dengan narasi yang dibangun di atas dugaan tanpa dasar.
“Martabat Pemkab Halbar dan Polres Halbar adalah harga diri masyarakat. Ini yang harus dijaga. Kami percaya Dewan Pers akan menilai secara objektif dan profesional,” tutupnya. (Tim)
