Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kembali menerbitkan Surat Edaran kedua pada 21 Agustus 2025 (Nomor: SE-2/DPP/GOLKAR/VIII/2025) yang menegaskan perpanjangan masa bakti kepengurusan DPD Partai Golkar di tingkat provinsi hingga penetapan waktu Musyawarah Daerah (Musda). Surat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Edaran terbaru ini memiliki poin krusial: masa bakti kepengurusan DPD provinsi diperpanjang sampai ada penetapan jadwal Musda, kecuali DPP mengambil keputusan lain. Hal ini berpotensi membuat kepengurusan Alien Mus sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara menjadi non-aktif secara otomatis begitu jadwal Musda ditetapkan, sehingga forum pemilihan ketua baru kemungkinan akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dari DPP.
Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar, menyatakan bahwa Musda provinsi kemungkinan digelar pada September 2025. Untuk memastikan jadwal, ia telah berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pimpinan DPP.
Perpanjangan masa bakti ini merupakan yang kedua kalinya dalam setahun, menunjukkan dinamika internal partai menjelang Musda. Edaran pertama terbit pada 16 Januari 2025 (Nomor: SE-1/DPP/GOLKAR/VIII/2025) dengan bahasa yang lebih longgar. Edaran terbaru dinilai lebih tegas dan mengisyaratkan intervensi lebih kuat dari pusat.
