Syahbandar Halteng Bakal Diperiksa Terkait Tenggelamnya Tongkang Pengangkut Ore Nikel di PT IWIP

HALTENG, FORES INDONESIA-Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahbandar Halmahera Tengah (Halteng) dalam rangka penyelidikan tenggelamnya tongkang pengangkut ore nikel di perairan Jetty PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Pemeriksaan ini merupakan langkah awal aparat untuk mengungkap dugaan kelalaian yang berpotensi memenuhi unsur pidana dalam insiden yang terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 23.29 WIT tersebut.

Tongkang BG Sentosa Jaya yang ditarik tugboat TB Bahar 98 milik PT Prima Dharma Karsa tenggelam setelah dilaporkan dalam posisi miring secara tidak wajar saat hendak melakukan pembongkaran muatan.

Kapal tersebut mengangkut 8.007,85 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel dari Pelabuhan Pagimana, Sulawesi Tengah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada pengabaian standar keselamatan pelayaran.

Oleh karena itu, syahbandar sebagai pejabat yang menerbitkan persetujuan berlayar turut menjadi pihak yang dimintai keterangan.

“Kami akan panggil pihak kapal dan syahbandar untuk dimintai klarifikasi. Penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya,” ujar Kompol Riki Arinanda, Rabu (25/3/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, seorang saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa tongkang tersebut diduga dalam kondisi tidak layak operasi, namun tetap dipaksakan berlayar dengan muatan yang disinyalir melebihi kapasitas.

Jika fakta ini terbukti, maka peran syahbandar dalam menerbitkan surat persetujuan berlayar akan menjadi titik krusial dalam pembuktian dugaan kelalaian pidana.

Sebanyak lima orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam agenda klarifikasi yang berlangsung dua hari ke depan.

“Sebanyak lima orang akan dipanggil dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu dan Kamis, 25-26 Maret 2026,” ujarnya.

Selain aspek keselamatan pelayaran, aparat juga tengah mendalami dampak lingkungan akibat tumpahan ribuan ton ore nikel ke laut yang kini mengancam ekosistem perairan Halmahera Tengah.

Ditpolairud Polda Malut memastikan proses penyelidikan akan berlangsung transparan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *