FORES INDONESIA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan keseriusannya dalam menangani dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Perkara yang selama ini berada pada tahap penyelidikan dipastikan segera naik ke tahap penyidikan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, yang menyebut bahwa pihaknya telah menggandeng ahli untuk memperkuat konstruksi hukum serta perhitungan potensi kerugian keuangan negara.
“Kami tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Kasus ini tidak ada yang mau dihentikan. Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).
Menurutnya, pendalaman perkara masih terus dilakukan guna memastikan setiap unsur dugaan perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan secara terang dan akuntabel sebelum masuk tahap penyidikan.
Di sisi lain, beredar informasi adanya upaya pengembalian tunjangan oleh sejumlah anggota DPRD periode 2019-2024 yang difasilitasi oleh salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Informasi tersebut bahkan dibenarkan oleh salah satu pejabat Pemprov. “Iya, benar informasi itu,” ujarnya singkat.
Namun secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur pidana dalam tindak pidana korupsi.
Hal ini diatur tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan DPRD tersebut, maka pihak-pihak yang terlibat baik sebagai pengambil kebijakan maupun penerima manfaat tetap berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik Maluku Utara, mengingat dugaan penyimpangan tersebut menyentuh lembaga legislatif dan berpotensi menyeret pejabat pengambil kebijakan di lingkup pemerintah daerah.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejati Malut dalam menuntaskan perkara yang dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. (Tim)
