Tambang di Pulau Gebe Diduga Cemari Laut, Warga Minta Pemerintah Bertindak

HALTENG, FORES INDONESIA-Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menuai sorotan. Sejumlah perusahaan, termasuk PT Karya Wijaya, diduga beroperasi tanpa dokumen resmi dan menyebabkan pencemaran di kawasan pesisir.

Warga melaporkan pada 19 Oktober 2025 bahwa air laut di sekitar Pelabuhan Umum, Desa Elfanun, dan Desa Kapaleo berubah warna menjadi kecokelatan. Fenomena itu terjadi tak jauh dari jetty milik PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, dan PT Smart Marsindo, diduga akibat limpasan material tambang yang mencemari perairan.

Menurut warga, perubahan warna air laut muncul setelah hujan deras mengguyur kawasan tambang. Kolam pengendapan (sediment pond) yang seharusnya menahan lumpur diduga tidak berfungsi, sehingga air bercampur lumpur mengalir langsung ke laut dan merusak ekosistem pesisir.

Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyebut PT Karya Wijaya belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk penyampaian tata batas area kerja yang menjadi syarat penyelesaian administrasi kehutanan (PAK) di Kementerian ESDM.

“PT Karya Wijaya diduga menambang di luar area IUP yang kini sedang ditangani Satgas PHK,” ujar Mudasir, Selasa (21/10/2025).

Selain persoalan izin, aktivitas tambang tersebut dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil jika menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Publik juga menyoroti dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara Sherli Djuanda, yang disebut memiliki saham mayoritas di PT Karya Wijaya, sehingga dinilai menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam pengawasan tambang tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 menegaskan larangan eksploitasi sumber daya alam di pulau kecil, memperkuat dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Mudasir menegaskan, langkah tegas pemerintah sangat penting mengingat pesan Presiden Prabowo Subianto kepada Kejaksaan Agung pada 20 Oktober 2025 agar memberantas tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Satgas Penertiban Tambang Ilegal harus segera turun ke Pulau Gebe. Jika terbukti melanggar, izin perusahaan harus dicabut dan diproses hukum sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *