HALBAR,FORES INDONESIA-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap temuan adanya indikasi pelanggaran dalam penyaluran dana hibah oleh Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada Tahun Anggaran 2023.
Nilai hibah yang diduga tidak dilengkapi dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut mencapai Rp 2,82 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyaluran dana kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan olahraga itu hanya mengandalkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara penerima dan Kepala Disparpora, tanpa didasari oleh SK Bupati yang menjadi dasar hukum sah.
Pelanggaran ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun rincian organisasi penerima dan nilai hibah yang tidak disertai SK Bupati adalah masing-masing, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halbar Rp 1,15 miliar, Palang Merah Indonesia (PMI) Halbar Rp 550 juta, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halbar Rp 30 juta, dan Nahdlatul Ulama (NU) Halbar Rp 30 juta, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI): Rp 30 juta serta Pramuka: Rp 1 miliar.
Temuan BPK ini langsung mendapat sorotan dari LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri kasus ini.
“Penyaluran dana hibah tanpa dasar hukum yang kuat menimbulkan dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Kami meminta Polres Halbar untuk memanggil Kadisparpora dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai keterangan guna kejelasan atas temuan ini,” ujar Mudasir Ishak, selaku Ketua LSM PSMP Malut.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dispora Halmahera Barat, Fenny Kiat, membenarkan adanya temuan dari BPK. Namun, ia menyatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti.
“Ini hanya temuan administratif, bukan kerugian negara, dan sudah selesai,” ungkap Fenny melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/9).
Ia menambahkan bahwa anggaran hibah telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan NPHD, sehingga pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut adalah para penerima hibah.
“Jadi temuan ini sudah diselesaikan,” tutupnya. (Tim)
