HALBAR, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MALUT) menemukan dua dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan breakwater di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Aditama Bangun Perkasa ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,42 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengungkapkan bahwa hasil investigasi timnya di lapangan menemukan adanya aktivitas pembongkaran sungai atau kali Kabi Ake Toniku yang berdekatan dengan area perkebunan warga. Aktivitas tersebut diklaim sebagai pembukaan jalan tani, namun faktanya tidak diketahui oleh kepala desa setempat.
“Kami menemukan dua pelanggaran serius. Pertama, pembongkaran sungai tanpa koordinasi yang berdampak pada lingkungan warga. Kedua, dugaan penggunaan material dari sungai untuk kebutuhan proyek tanpa uji kelayakan laboratorium,” ujar Rajak kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Rajak, material berupa batu pica dan bebatuan sungai tersebut diduga langsung digunakan untuk pekerjaan breakwater tanpa melalui uji teknis laboratorium. Padahal, kata Rajak, material konstruksi wajib diuji terlebih dahulu untuk memastikan kualitas dan ketahanannya terhadap gelombang laut.
“Kami pertanyakan apakah material itu sudah diuji laboratorium. Kalau tidak, bagaimana bisa proyek sebesar ini menggunakan material yang tidak jelas kualitasnya. Ini jelas berpotensi merugikan negara,” tegas Rajak.
Selain itu, LPI juga menyoroti kurangnya transparansi dalam dokumen kontrak proyek. Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut, dokumen kontrak tidak mencantumkan durasi pekerjaan sesuai jumlah hari kalender, padahal informasi tersebut merupakan bagian wajib dalam administrasi proyek pemerintah.
“Tidak dicantumkannya masa kerja dalam kontrak bisa menjadi indikasi ketidakterbukaan pihak pelaksana. Ini juga termasuk pelanggaran administratif,” tambahnya.
Lebih jauh, LPI menilai aktivitas proyek telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas sosial warga. Sebab, dinding alami sungai Ake Toniku yang biasanya menjadi tempat rekreasi masyarakat kini mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat.
Sejumlah warga setempat mengaku terkejut dengan pembongkaran tersebut dan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan LPI.
Rajak menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, setelah Kepala Kejati yang baru resmi bertugas.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi agar dua dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian hukum. Besok, tim juga akan turun kembali ke lokasi untuk mengambil sampel material guna diuji didi laboratorium,” tutup Rajak. (Tim)
