Terkait Laporan Penelantaran Keluarga, Sekda Morotai Hadapi Sanksi Berat

Morotai, Fores Indonesia – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang juga merupakan mantan Pelaksana Tugas (Pj) Bupati, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dan dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun. Ancaman ini menyusul laporan dugaan penelantaran yang diajukan istrinya sendiri ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.

Laporan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa pejabat berinisial MUA itu dianggap telah menelantarkan istri secara lahir dan batin sejak Januari 2020 hingga sekarang. Akibatnya, korban yang berinisial NB dan merupakan anggota Polri tersebut merasa mengalami gangguan psikis.

Perbuatan tersebut melanggar kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai suami. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat. Selain itu, dari sisi pidana, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda.

Berdasarkan laporan yang tercatat dengan Nomor LP/B/57/VII/2025/SPKT/POLDA Maluku Utara, Polda Malut melalui Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, telah memulai penyelidikan. Polda telah mengirimkan surat kepada Bupati Pulau Morotai untuk meminta bantuan menghadirkan Sekda MUA guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik, IPTU Nurmala Ismail, juga telah memanggil langsung MUA untuk menghadap pada Jumat, 18 Juli 2025, guna memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana KDRT, penelantaran, dan kekerasan psikis. Laporan dari istri pelapor diperkuat oleh kesaksian dua orang saksi lain berinisial N dan D.