MALUT, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara kembali menyoroti penerbitan izin usaha kayu olahan di wilayah tersebut.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan pentingnya pengawasan langsung di lapangan guna memastikan praktik peredaran kayu ilegal tidak terus berlangsung.
Ia menyebut praktik mafia kayu olahan dan illegal logging bukan persoalan baru, melainkan telah lama terjadi secara terstruktur.
“Masalah mafia kayu olahan ini bukan cerita baru. Polanya sudah lama dan terorganisir. Karena itu pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan laporan di atas meja,” tegas Rajak kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
LPI juga menyoroti peran Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, dalam memastikan proses penertiban izin berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kadis Kehutanan harus membentuk tim khusus dan turun langsung menyisir lokasi-lokasi penampungan kayu olahan. Jangan hanya beropini di media, tetapi hadir dan buktikan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Rajak, pemeriksaan lapangan menjadi langkah krusial untuk mengidentifikasi asal-usul kayu olahan serta mencegah penerbitan izin terhadap material yang sumbernya tidak jelas.
“Kalau hanya mengandalkan administrasi, potensi manipulasi sangat terbuka. Harus dicek fisik kayunya, asal-usulnya, dokumennya, sampai ke titik muatnya,” katanya.
LPI juga mendesak agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, termasuk wilayah yang disebut memiliki aktivitas penampungan kayu olahan cukup tinggi.
“Jangan sampai izin terbit di wilayah perkotaan, tetapi kayunya berasal dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini yang harus diputus,” tandasnya.
LPI menegaskan, tanpa pengawasan langsung, transparansi, dan ketegasan aparat, upaya penertiban illegal logging di Maluku Utara berpotensi tidak berjalan efektif dan hanya menjadi wacana semata. (Tim)
