Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Sula Diperiksa Polisi: Akui Pacaran 3 Tahun dengan Korban

FORES INDONESIA — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula pada Senin (25/8/2025). Politikus Partai Hanura ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28). Pemeriksaan sebelumnya sempat ditunda dengan alasan reses.

MLT tiba di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sula sekitar pukul 10.00 WIT menggunakan kendaraan Toyota Rush warna putih. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga setengah jam dan baru berakhir pada pukul 13.30 WIT.

Usai menjalani pemeriksaan, MLT mengaku telah dua kali menerima panggilan dari penyidik. Ia juga secara terbuka mengakui memiliki hubungan khusus dengan DR, namun menegaskan bahwa hubungan tersebut adalah hubungan pacaran yang telah berlangsung selama tiga tahun.

“Saya sudah dipanggil dua kali. Saya dengan yang bersangkutan itu setahu saya kami berdua punya hubungan pacaran sudah kurang lebih tiga tahun. Jadi kalau soal yang lain-lain, itu sudah masuk hal privasi,” ujar MLT kepada awak media.

Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap MLT. “Iya, yang bersangkutan hadir hari ini untuk menjawab pertanyaan penyidik,” kata Rinaldi melalui pesan WhatsApp.

Sumber yang dekat dengan proses penyidikan menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya DR melaporkan MLT ke pihak berwajih. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pemaksaan hubungan seksual yang terjadi di kediaman MLT pada pertengahan Juli lalu.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan bukti yang terkait dengan kasus ini. Masyarakat setempat pun menyoroti kasus ini dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.