TERNATE, FORES INDONESIA-Layar monitor di ruang sidang itu menampilkan wajah seorang pria muda dengan sorot mata tegang.
Di balik jaringan internet yang menghubungkan ruang tahanan dan pengadilan, RA alias Rifaldi duduk sebagai terdakwa. Sidang yang digelar secara virtual, Selasa (3/3/2026), menjadi penanda babak akhir dari rangkaian perampokan berdarah yang mengguncang Kota Ternate pertengahan tahun lalu.
Opsi persidangan daring ditempuh bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Rifaldi sempat berupaya melarikan diri saat proses hukum berjalan. Aparat memilih jalur virtual untuk meminimalkan risiko serupa terulang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menuntut Rifaldi dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan itu bukan hanya karena satu perkara. Ia didakwa dalam tiga kasus sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan di Toko Al-Nizam, serta dua pencurian lain di Toko Endang dan Toko Rizki.
Dalam dakwaan pertama, jaksa mengurai peristiwa dini hari 25 Juli 2025 di Kelurahan Gamalama. Korban, Siswanto Domili, ditusuk lima kali menggunakan pisau dapur.
Luka-luka itu dikategorikan sebagai luka berat. Di saat bersamaan, pelaku mengancam istri korban dan membawa kabur uang tunai Rp 100 juta.
Belum genap dua pekan, 5 Agustus 2025, Rifaldi kembali beraksi. Kali ini di Toko Endang. Uang Rp 25 juta raib. Sebagian hasil kejahatan itu disebut digunakan untuk membeli sepeda motor. Aksi ketiga terjadi pada 14 Agustus di Toko Rizki, Kelurahan Kalumata.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, menilai rangkaian perbuatan itu memperlihatkan pola berulang.
“Terdakwa melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka berat, pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan perbuatannya dilakukan berulang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Status residivis menjadi pemberat utama. Jaksa menilai, alih-alih jera, Rifaldi justru mengulangi tindak pidana serupa setelah menjalani hukuman sebelumnya. Dalam argumentasinya, jaksa bahkan menyebut pencurian telah dijadikan sebagai mata pencaharian.
Penangkapan Rifaldi dilakukan aparat Polres Ternate pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 04.20 WIT, di depan kantor PLN Ternate, Kelurahan Kayu Merah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, sweater, pisau dapur, parang kecil, serta uang tunai Rp 29.230.000 sisa hasil pencurian. Dari jumlah itu, Rp 5,5 juta dalam pecahan Rp 50 ribu terdapat bercak darah dan direncanakan diperiksa di laboratorium forensik.
Di ruang sidang virtual, Rifaldi menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan nada emosional, ia memohon keringanan hukuman.
Ia juga meminta agar istrinya yang tengah menjalani persidangan dalam perkara penadahan dapat dibebaskan.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada pekan depan.
Putusan itu akan menentukan apakah tuntutan 10 tahun penjara menjadi akhir dari rangkaian kejahatan yang, bagi jaksa, menunjukkan satu hal pengulangan yang disengaja, bukan sekadar kekhilafan sesaat. (Tim)
