HALTIM,FORES INDONESIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu (8/10/2025).
Ketiga tersangka tersebut berinisial KS (mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler), HO (eks Bendahara Pengeluaran periode Januari-Maret 2016), dan ES (eks Bendahara Pengeluaran periode Maret-Desember 2016). Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate.
Kepala Kejari Halmahera Timur Satria Irawan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Polres Halmahera Timur menyerahkan berkas perkara dan barang bukti yang dinyatakan lengkap.
“Telah diserahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus SPPD Fiktif dari Penyidik Tindak Pidana Khusus ke JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terungkap 416 kali perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama pegawai Bagian Umum dan Protokoler untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, meskipun pegawai yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp 2,03 miliar ini berdasarkan laporan BPK RI Nomor 03/LHP/X.XI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022. Proses penyidikan telah memeriksa 80 saksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
” Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (Tim)
