TERNATE, FORES INDONESIA-Penindakan tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate di kawasan terminal memicu polemik di tengah masyarakat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku Utara menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga di lapangan.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menyatakan bahwa penegakan hukum lalu lintas pada prinsipnya memiliki dasar yang jelas.
Namun, pelaksanaannya harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat pengguna jasa terminal.
“Secara aturan, kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Tapi di sisi lain, ada kebijakan daerah terkait pengelolaan parkir yang juga harus diperhatikan. Di sinilah pentingnya koordinasi,” jelas Sartono kepada foresindonesia, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan otoritas kepada kepolisian untuk menindak pelanggaran di ruang publik, termasuk kawasan terminal.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ternate melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2023 mengatur soal retribusi parkir, termasuk penetapan titik parkir resmi dan kewajiban pembayaran karcis.
Menurut Sartono, polemik yang muncul bukan semata soal benar atau salah, melainkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara instansi di lapangan.
“Kalau penindakan dilakukan karena pelanggaran, seperti parkir di lokasi terlarang atau mengganggu arus lalu lintas, tentu itu sah. Namun jika masyarakat sudah parkir di titik resmi dan membayar retribusi, maka perlu ada kejelasan agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, retribusi parkir dan pelanggaran lalu lintas merupakan dua hal yang berbeda dan berada pada domain kewenangan yang tidak sama.
Retribusi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, sedangkan penegakan hukum lalu lintas berada di bawah kepolisian.
Karena itu, GPM Malut mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara Satlantas Polres Ternate dan Dinas Perhubungan Kota Ternate agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.
Koordinasi yang baik dinilai penting untuk menciptakan sistem penataan parkir dan penegakan hukum yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya kejelasan tersebut, diharapkan polemik serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah tetap terjaga. (Tim)
