TERNATE, FORES INDONESIA-Tim Penasihat Hukum Irwan Mansur, Mustakin La Dee menyatakan penetapan klien mereka sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Penilaian itu disampaikan setelah tim kuasa hukum mempelajari seluruh dokumen penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu (Pultab).
Mustakim mengungkapkan, selama proses hukum berjalan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Irwan Mansur dalam perkara yang sama.
Sprindik tersebut diterbitkan masing-masing pada 23 Januari 2025, 14 Mei 2025, 25 Juli 2025, dan 3 September 2025.
Menurut Mustakim, penerbitan sprindik berulang ini mengindikasikan adanya sprindik ganda, yang dinilai sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang atau abuse of power.
“Penetapan tersangka yang dilakukan berulang kali dengan sprindik berbeda dalam perkara yang sama merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum,” tegas Mustakim La Dee kepada foresindonesia, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sikap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang dinilai tidak profesional dan menyulitkan proses pendampingan hukum.
Dalam beberapa kesempatan pemeriksaan, penasihat hukum mengaku tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski telah diminta secara resmi.
Bahkan, meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan agar salinan berkas perkara diserahkan demi kepentingan pembelaan, hingga kini tim penasihat hukum menyatakan belum menerima berkas perkara secara lengkap.
Atas tindakan tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, khususnya Kasi Pidsus, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Dalam substansi perkara, Mustakim menegaskan bahwa Irwan Mansur selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu hanya menjalankan perintah jabatan yang sah dari Bupati Pulau Taliabu saat itu, Aliong Mus, terkait penyertaan modal kepada PT Taliabu Jaya Mandiri.
Kebijakan tersebut, menurut Mustakim, telah diatur secara eksplisit dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal kepada BUMD.
“Tidak ada niat jahat (mens rea) dari klien kami. Seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mustakin merujuk pada Pasal 51 KUHP serta ketentuan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur bahwa pelaksanaan perintah jabatan dari pejabat berwenang tidak dapat dipidana.
Tim kuasa hukum juga menilai penuntut umum keliru dalam memahami pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ia menegaskan, persoalan status badan hukum PT Taliabu Jaya Mandiri bukanlah tanggung jawab Irwan Mansur, melainkan menjadi kewenangan pendiri dan direksi perusahaan.
Lebih jauh, kuasa hukum menyebut surat dakwaan penuntut umum kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap (obscuur libel). Mereka menemukan banyak inkonsistensi, kekeliruan redaksional, hingga dugaan copy paste antar dakwaan terhadap para terdakwa, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Surat dakwaan ini menyangkut nasib seseorang. Karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak asal menetapkan pihak sebagai tersangka,” tegas Mustakim.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tetap mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun mereka mengingatkan, penegakan hukum yang tidak taat prosedur berpotensi berubah menjadi kriminalisasi. (Tim)
