Tim Penyidik Kejati Malut Jadwalkan Periksa Abubakar Abdullah dan Bendahara Sekretariat Dewan

TERNATE, FORES INDONESIA-Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman.

Pemanggilan kedua pejabat tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai anggaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut mencapai lebih dari Rp 139 miliar.

Perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Malut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut.

“Benar, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik bidang pidana khusus. Pemanggilan ini untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran tunjangan tersebut,” ujar Matheos Matulessy, pada Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, Abubakar Abdullah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris DPRD Malut, meskipun saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, Rusmala Abdurahman dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Malut.

“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak terkait pengelolaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Malut,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik Kejati Malut juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua Komisi II DPRD Malut, Ishak Naser, serta mantan Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar.

Selain itu, belasan saksi lainnya yang berasal dari unsur mantan pimpinan DPRD Malut periode 2019-2024 hingga sejumlah staf di lingkungan sekretariat DPRD juga telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan sebelumnya.

Kejati Malut menegaskan bahwa pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *