Tuduhan Suap Bupati ke Kapolres Disebut “Fitnah”, Arnold Musa: “Saudara D Harus Siap Konsekuensi Pidana”

HALBAR, FORES INDONESIA-Staf Ahli Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Arnold Musa, akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan yang dipicu oleh pemberitaan saudara D alias Dodi.

Dalam pernyataan resminya, Arnold tidak hanya membantah, tetapi juga membedah secara teknis “borok” jurnalistik yang dianggapnya sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Bupati James Uang, Wakil Bupati Jufri Muhammad, dan institusi Polres Halbar.

Arnold Musa menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah cek kosong untuk menyebarkan fitnah.

“Saudara D ini sedang mencoba bermain api. Menuduh adanya suap tanpa bukti transaksi atau saksi mata adalah murni delik fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran (UU ITE). Kami tidak melihat ini sebagai produk jurnalistik, melainkan ‘surat kaleng’ yang kebetulan diunggah di situs web. Ini adalah bentuk pelacuran profesi demi kepentingan tertentu,” ujar Ronald dengan tenang namun tajam.

Poin ini digunakan untuk menghancurkan kredibilitas intelektual D dengan menyoroti kesalahan tanggal yang Anda sebutkan sebelumnya.

“Yang paling menggelitik adalah kemampuan ‘supranatural’ penulisnya. Bagaimana mungkin sebuah berita yang terbit tanggal 26 bisa melaporkan kejadian yang diklaim terjadi tanggal 28? Ini bukan sekadar salah ketik, ini adalah bukti nyata bahwa narasinya telah disiapkan secara prematur (skenario pesanan) tanpa mempedulikan fakta di lapangan. Publik sedang disuguhi dongeng fiktif yang gagal logika,” tambahnya sambil menunjukkan tangkapan layar berita tersebut.

Arnold menantang D untuk tidak menjadi “pengecut digital” yang hanya berani bersembunyi di balik layar.

“Jika Saudara D merasa memiliki bukti suap, silakan bawa ke hadapan penyidik. Jangan hanya berani berkoar di media sosial untuk membentuk opini liar. Kami menantang dia, buktikan atau bersiaplah untuk mempertanggungjawabkan setiap kata yang anda tulis.

Pemda Halbar mendukung penuh ketegasan Kapolres untuk membersihkan oknum-oknum yang merusak kondusivitas daerah dengan hoaks.

Menutup pernyataannya, Arnold memastikan bahwa roda pemerintahan di SKPD tetap berjalan normal tanpa terganggu oleh “sampah informasi”.

“Bupati dan jajaran tetap fokus melayani rakyat. Kami tidak akan membiarkan marwah kepemimpinan daerah dicoreng oleh narasi provokatif. Langkah hukum ini diambil bukan karena kita anti-kritik, tapi untuk menjaga integritas institusi dari polusi informasi.” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *