Tunggakan Pajak Galian C di Morotai Tembus Ratusan Miliar, Pemda Ancam Jalur Hukum

MOROTAI, FORES INDONESIA- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai didesak untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap sejumlah perusahaan kontraktor yang menunggak pajak bahan galian C (Galian C) dengan total mencapai ratusan miliar rupiah. Tunggakan yang telah berlangsung lama ini dinilai sangat menghambat pembangunan dan kesejahteraan di daerah tersebut.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai, Julkifli Samania. Menurutnya, kontribusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini hanya bertumpu pada sektor perikanan, yang dinilai belum memadai.

“Apalagi belakangan kontribusi OPD terhadap PAD bergerak melalui satu lini sektor, sebut saja perikanan, yang tentu belum mampu mendorong kesejahteraan daerah,” ungkap Julkifli, Kamis (28/8/2025).

Ia menegaskan bahwa jika perusahaan-perusahaan memiliki itikad baik untuk membayar pajak, pendapatan daerah akan meningkat signifikan. Hal ini akan sangat membantu Bupati Rusli Sibua dalam merealisasikan program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelestarian lingkungan.

“Artinya uang pajak dapat membantu pemerintah hari ini untuk pembangunan hingga memperbaiki seluruh fasilitas umum, baik jalan, jembatan, dan infrastruktur lain yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pulau Morotai juga membeberkan adanya tunggakan utang yang tersebar di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala BPKAD Pemkab Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding, menjelaskan bahwa utang tersebut didominasi oleh kewajiban Galian C dari berbagai proyek.

“Jika mereka tidak beretika baik, kami akan limpahkan ke aparat penegak hukum agar memberikan ganjaran kepada perusahaan-perusahaan itu,” tegas Adhar.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum dapat menghitung total tunggakan secara pasti karena belum memiliki data kontrak secara keseluruhan.

Namun Adhar merincikan tunggakan per OPD berdasarkan data Sistem Keuangan Daerah (Simda) Pemkab Pulau Morotai, berikut rincian perusahaan yang menunggak, yakni
Dinas Kesehatan: 9 perusahaan menunggak senilai Rp 13 miliar,
RSUD: 5 perusahaan berutang Galian C sebesar Rp 3 miliar, Dinas PUPR: 48 perusahaan menunggak dari proyek senilai Rp 193 miliar (penyumbang terbesar). Dinas Perhubungan: 2 perusahaan belum melunasi senilai Rp 30 miliar, Dinas Kelautan dan Perikanan: 1 perusahaan berutang Rp 149 juta, Dinas Pariwisata: 2 perusahaan menunggak senilai Rp 5 miliar, Dinas Pertanian: 33 perusahaan berutang senilai Rp 8 miliar dan Dinas Perindagkop: 1 perusahaan belum melunasi senilai Rp 9,8 miliar serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 117 perusahaan tercatat menunggak, meski nilainya belum dipastikan.

Adhar menegaskan komitmennya untuk terus mengejar semua perusahaan yang menunggak.

“ Kami akan mengejar para pelaku perusahaan yang belum lunasi utang Galian C mereka sampai kapan pun, karena ini adalah pendapatan daerah Kabupaten Pulau Morotai,” tegasnya.

Sambung Adhar, peningkatan pendapatan dari sektor pajak ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi percepatan pembangunan di Pulau Morotai, tutupnya. (FI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *