Ternate, FORES INDONESIA-Pembangunan terminal khusus atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, menuai sorotan tajam warga.
Proyek jetty milik perusahaan tambang nikel itu dituding melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Warga menilai pembangunan tersebut mengabaikan perlindungan ekosistem pesisir.
Salah satu pihak yang diminta bertanggung jawab adalah Maria Chandra Pical. Menurut warga, saat penetapan lokasi jetty, Maria masih berperan sebagai pemilik saham sekaligus pengendali PT STS.
“Penetapan lokasi jetty di Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” tegas Rusmin Hasan, warga Haltim sekaligus aktivis Pemuda Muhammadiyah, Selasa (30/9).
Meski kini mayoritas saham PT STS telah dikuasai perusahaan Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), Maria Chandra tetap terlibat melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham.
Berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN.
“Karena itu, mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kami minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” tambah Rusmin.
Ia juga mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait segera meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampak lingkungannya.
Pembangunan jetty di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 UU 6/2023, perubahan dari Pasal 16 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, warga Dusun Memeli sudah menggelar aksi unjuk rasa menolak proyek jetty PT STS. (Tim)
