HALSEL, FORES INDONESIA- Kapal Pengawas Perikanan dan Kelautan HIU 13 dari Stasiun PSDKP Ambon berhasil mengamankan satu unit kapal penangkap ikan jenis pajeko asal Bitung, Sulawesi Utara, di perairan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan operasi penangkapan ikan di zona yang tidak sesuai dengan perizinan.
Koordinator Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP Halmahera Selatan, Sunapit M Taher, menjelaskan bahwa kapal tersebut memang memiliki izin pusat, tetapi wilayah operasinya melampaui ketentuan.
“ Regulasi jelas melarang kapal itu beroperasi di bawah 12 mil laut, sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan,” ujar Sunapit kepada awak media, pada Jumat (29/8).
Kapal beserta seluruh awak kemudian dibawa ke Kantor Satwas PSDKP Halmahera Selatan di Bacan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Taher, kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Stasiun PSDKP Ambon dan merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
“Kami akan terus memperketat pengawasan demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional,” tegas Taher.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi nelayan dan perusahaan perikanan agar selalu mematuhi ketentuan perizinan dan zona operasi penangkapan ikan yang telah ditetapkan pemerintah. (Tim/red)
