Tim Hukum Nurjaya Tegaskan Laporan BPK dan BK DPRD Tak Berkaitan

TERNATE, FORES INDONESIA-Tim hukum Nurjaya Hi. Ibrahim menegaskan bahwa laporan dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD) yang telah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki keterkaitan dengan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.

Penegasan itu disampaikan untuk merespons berkembangnya persepsi publik yang kerap mengaitkan dua persoalan tersebut, meski secara substansi dan mekanisme penanganan berada dalam ranah yang berbeda.

Tim hukum menyatakan, laporan ke BPK merupakan proses pengawasan keuangan negara, sementara putusan BK DPRD merupakan penanganan pelanggaran etik di lingkungan legislatif.

“Laporan yang sudah masuk ke BPK dan putusan BK DPRD adalah dua hal yang berbeda, baik dari sisi objek maupun kewenangannya. Tidak ada hubungan antara keduanya,” tegas Ketua Tim Hukum Ahmad Rumasukun melalui siaran pers, Jumat (1/5/2026)

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melalui Surat Nomor 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026.

Keputusan BK tersebut merupakan hasil pemeriksaan sejak 30 Oktober 2025 atas laporan dari Muzakir Gamgulu terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak didukung bukti dalam kasus pengelolaan paket pengadaan makan minum.

BK DPRD yang dipimpin Mochtar Bian bersama anggota Muslim Sahil dan Tasman Balak menyatakan Nurjaya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Dalam prosesnya, Nurjaya disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.

Keputusan tersebut juga telah diteruskan kepada DPD Partai Gerindra Maluku Utara untuk pembinaan internal.

Meski demikian, Rumasukun menegaskan bahwa laporan dugaan SPPD fiktif yang telah disampaikan ke BPK tetap berjalan sesuai mekanisme pengawasan keuangan negara dan tidak terpengaruh oleh putusan BK DPRD Kota Ternate.

“Proses di BPK tetap berjalan sesuai kewenangan. Kami meminta publik tidak mencampuradukkan dua hal yang berbeda ini,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *