Skandal Kasus Perjadin DPRD Guncang Ternate 

TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan DPRD Kota Ternate kian memantik reaksi publik.

Ratusan massa yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi (FBAK) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (30/4/2026), mendesak penyelidikan segera dilakukan.

Sorotan mengarah pada alokasi anggaran Perjadin di Sekretariat DPRD Kota Ternate periode 2024-2025 yang mencapai Rp 26,39 miliar, sebagaimana tercantum dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Anggaran tersebut terbagi dalam 66 paket kegiatan, dengan rincian Rp 13,15 miliar pada 2024 dan Rp 13,24 miliar pada 2025.

Koordinator aksi, Juslan J. Latif, menilai besarnya anggaran tanpa transparansi kuat merupakan indikasi serius yang tidak bisa diabaikan.

“Anggaran sebesar ini tidak boleh dikelola secara tertutup. Kami melihat ada kejanggalan yang harus diusut tuntas oleh Kejati. Ini menyangkut hak publik dan kepercayaan masyarakat,” tegas Juslan dalam orasinya di depan Kantor Kejati Malut.

Ia juga mengungkap dugaan awal terkait aliran dana yang tidak sesuai prosedur.

“Kami menemukan indikasi adanya aliran dana yang ditampung dalam satu rekening tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan resmi. Ini harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Menurutnya, lonjakan anggaran tersebut juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja perjalanan dinas.

“Presiden sudah jelas menginstruksikan efisiensi hingga 50 persen. Tapi di Ternate justru anggarannya membengkak. Ini patut dicurigai,” tambahnya.

Selain itu, FBAK juga menyoroti lambannya kinerja Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate dalam menangani dugaan pelanggaran internal.

“Kalau mekanisme internal tidak berjalan maksimal, maka penegak hukum harus mengambil alih. Jangan sampai ada kesan saling melindungi,” kata Juslan.

Dalam tuntutannya, FBAK mendesak Kejati Maluku Utara berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029, termasuk Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Massa juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara segera melakukan audit investigatif guna memastikan realisasi kegiatan serta menelusuri aliran dana secara menyeluruh.

Aksi ini menjadi penanda meningkatnya tekanan publik terhadap kinerja Kejati Malut untuk segera mengungkap dugaan penyimpangan anggaran perjadin yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *