TERNATE, FORES INDONESIA-Ada yang salah di balik semangat membara para atlet Maluku Utara.
Dana hibah Rp 12 miliar yang seharusnya menjadi bahan bakar prestasi justru berubah jadi bara api korupsi yang membakar kepercayaan publik.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kini naik pitam. Setidaknya Rp 553 juta dari anggaran tersebut diduga melayang tanpa pertanggungjawaban yang jelas, dan kasus pun resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, mengumumkan lonjakan status perkara ini setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024.
Hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025, ditemukan kekurangan bukti penggunaan anggaran mencapai Rp 553,2 juta.
Namun Sufari mengingatkan bahwa angka itu baru sebatas permukaan, sementara potensi kerugian negara sesungguhnya bisa jauh lebih besar.
“Sejumlah kejanggalan dalam dokumen mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sufari, Selasa (28/4/2026).
Aroma ganjil tak berhenti di satu lubang. Penyidik mendapati setidaknya 14 pos belanja yang terindikasi bermasalah.
Sebagian tak dilengkapi dokumen sahih, sebagian lain diragukan keabsahannya hingga dianggap fiktif.
Mulai dari belanja suku cadang kendaraan dinas sebesar Rp 18,8 juta, sewa sekretariat Rp 110 juta, hingga konsumsi staf harian Rp 43 juta.
Sorotan juga mengarah pada pengeluaran untuk ajang Pekan Olahraga Nasional, seperti biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda senilai Rp 25 juta, pengadaan perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial sebesar Rp 60 juta. Semuanya kini dalam radar penyidik.
Di balik angka-angka itu, pertanyaan mendasar tetap mengemuka, ke mana sebenarnya aliran dana hibah tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab? Kejati memang belum membuka nama tersangka.
Namun panggilan demi panggilan mulai dilayangkan. Sejumlah pengurus KONI berulang kali dimintai keterangan, termasuk Mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar, bersama para ketua cabang olahraga.
Nama Mantan Sekretaris La Syamsudin, Mantan Bendahara Rudi, serta sejumlah pengurus cabor lainnya juga ikut disorot.
Pola pengelolaan dana yang semestinya untuk pembinaan dan peningkatan prestasi atlet daerah itu kini tengah dibedah lebih dalam.
Sufari berjanji proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan pengelolaan dana publik di daerah.
Namun bagi masyarakat Maluku Utara, perkara ini bukan sekadar urusan angka Rp 12 miliar atau Rp 553 juta yang menguap.
Ini adalah soal kepercayaan yang dipertaruhkan. Dana yang semestinya menopang prestasi olahraga kini terseret pusaran dugaan korupsi, dan publik pun hanya bisa menunggu babak berikutnya, siapa yang akan resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Tim)
