Pokja Satu Kelola Paket Tender Rp 200 Miliar, LPI: Ada Indikasi Kuat Skenario Monopoli Proyek

TERNATE, FORES INDONESIA-Awan gelap kembali menyelimuti tata kelola pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti dugaan skenario monopoli sejumlah item paket proyek senilai Rp 200 miliar.

Dalam pernyataan persnya pada Selasa (14/4/2026), Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, membongkar praktik mencurigakan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) provinsi setempat.

Temuan LPI Malut menunjukkan adanya ketimpangan fungsi yang mencolok di antara empat Kelompok Kerja (Pokja) yang ada.

Rajak menyoroti bahwa hanya Pokja Satu yang aktif menjadi pintu gerbang tunggal bagi seluruh item paket tender tersebut. Sementara itu, tiga pokja lainnya dibiarkan “mati suri” tanpa fungsi yang jelas.

Menurut Rajak, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa terstruktur.

“Pokja satu tidak semestinya seluruh item paket lelang dengan anggaran sebesar itu. Ini jelas menyimpang dari prosedur pengadaan,” tegas Rajak.

Ia menyebut praktik ini sebagai “pemufakatan jahat” yang dirancang sistematis untuk memusatkan kendali anggaran pada segelintir oknum tertentu, melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan dan merata.

LPI semakin tajam ketika Rajak mengklaim telah mengantongi data mengenai aktor intelektual di balik skenario ini.

Berdasarkan temuan lapangan LPI, penguasaan item paket lelang proyek senilai Rp 200 miliar tersebut diduga diatur langsung oleh orang-orang terdekat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Rajak juga menuding adanya keterlibatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai otak penggerak utama dalam jaringan ini.

“Yang kami temukan, anggaran Rp 200 miliar itu dikuasai dan diatur oleh orang-orang dekat gubernur,” ujar Rajak, menuduh adanya pemanfaatan posisi strategis untuk keuntungan kelompok tertentu.

Klaim keras ini menambah daftar panjang isu hukum yang melingkupi pemerintahan Sherly Tjoanda, yang sebelumnya sudah diwarnai dugaan suap hingga masalah pertambangan yang belum tuntas.

Rajak menekankan bahwa modus kali ini jauh lebih berbahaya karena melibatkan kongkalikong terstruktur untuk menguasai anggaran daerah secara ilegal.

Menutup pernyataannya, Rajak secara terbuka menantang aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan.

Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas sebelum kerugian negara semakin membengkak dan kepercayaan publik terhadap pemerintah provinsi hancur sepenuhnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *