Dugaan SPPD Fiktif Rp 26,39 Miliar Guncang DPRD Kota Ternate

TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan skandal anggaran perjalanan dinas (Perjadin) senilai Rp 26,39 miliar di DPRD Kota Ternate kian memanas.

Indikasi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terungkap ke publik bukan hanya mengguncang kredibilitas lembaga legislatif, tetapi juga membuka pintu penyelidikan hukum atas praktik yang diduga berlangsung secara sistematis.

Sorotan publik menguat setelah Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-Malut) merilis pernyataan sikap pada Senin (27/4/2026).

Koordinator aksi, Juslan J. Latif, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Indikasinya kuat mengarah pada praktik korupsi yang terstruktur dan harus diusut tuntas,” tegas Juslan.

Dalam dokumen yang dirilis, FBAK-Malut mengungkap indikasi kuat praktik SPPD fiktif yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kota Ternate, bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 hingga 2025.

“Anggaran perjalanan dinas ini nilainya sangat besar dan polanya tidak wajar. Ada dugaan kuat penggunaan SPPD fiktif serta mekanisme yang tidak sesuai peruntukan,” lanjutnya.

Rinciannya, pada 2024 terdapat 34 paket perjalanan dinas dengan total nilai mencapai Rp 13,15 miliar. Dari jumlah itu, sedikitnya 11 paket memiliki nilai di atas Rp 500 juta per paket. Sementara pada 2025, anggaran serupa kembali dialokasikan sebesar Rp 13,24 miliar.

Juslan juga menyoroti dugaan penggunaan rekening tertentu untuk menampung dana perjalanan dinas tersebut.

Indikasi ini dinilai sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana secara lebih mendalam.

“Kami menduga ada rekening penampung yang digunakan untuk mengelola dana ini. Ini harus ditelusuri karena bisa menjadi kunci membongkar aliran dana,” ujarnya.

Tak hanya dugaan SPPD fiktif, polemik lain turut mencuat dari internal DPRD. Badan Kehormatan (BK) disebut telah memeriksa sedikitnya tujuh anggota dewan terkait dugaan suap pembangunan vila di kawasan sempadan danau di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Menurut Juslan, kawasan tersebut secara regulasi dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen.

Di sisi lain, dugaan penyimpangan juga disebut merembet ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate.

Selain belanja perjalanan dinas yang diduga melebihi standar, muncul pula indikasi praktik jual beli jabatan yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Atas seluruh temuan ini, kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Aksi massa menyasar sejumlah institusi kunci. Massa akan memulai dari Kantor DPRD Kota Ternate, kemudian bergerak ke Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara untuk mendesak audit menyeluruh.

Aksi dilanjutkan ke Kantor Wali Kota Ternate guna menuntut evaluasi pejabat terkait, sebelum akhirnya ditutup di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan tuntutan utama pengusutan tuntas dugaan korupsi tersebut.

FBAK-Malut juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong melakukan audit khusus terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di DPRD serta BKPSDM Kota Ternate.

Wali Kota Ternate pun diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait.

Bahkan, pencopotan Kepala BKPSDM dan Sekretaris DPRD didesak dilakukan apabila terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *