JAKARTA, FORES INDONESIA-Sengketa kontrak proyek infrastruktur menyeret Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke meja arbitrase.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) resmi memproses gugatan PT Lasisco Haltim Raya terkait proyek pembangunan jalan yang telah rampung, namun belum juga dilunasi.
Gugatan dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 itu ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp 115 miliar, dipicu keterlambatan pembayaran yang disebut telah berlangsung lebih dari 450 hari.
Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Hendra Karianga, menjelaskan sengketa bermula dari proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin-Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Proyek dengan nilai kontrak Rp35,01 miliar itu, kata dia, telah diselesaikan 100 persen dan dibuktikan melalui dokumen Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024.
“Pekerjaan sudah selesai seratus persen dan dibuktikan dengan PHO, tetapi sisa pembayaran tidak kunjung dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Hendra, Selasa (28/4/2026).
Ia mengungkapkan, dari total nilai kontrak tersebut, pemerintah daerah baru membayar sekitar Rp 14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Sisanya sebesar Rp 21,006 miliar hingga kini belum dibayarkan.
Menurut Hendra, dalam ketentuan kontrak, pembayaran seharusnya dilakukan paling lambat 60 hari setelah serah terima pekerjaan.
Namun hingga lebih dari satu tahun, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Pihaknya bahkan telah melayangkan dua kali somasi pada September dan Oktober 2025.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi, tetapi tidak ada penyelesaian konkret. Padahal kewajiban itu diakui, hanya terus ditunda dengan alasan administratif,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan bentuk wanprestasi dan bertentangan dengan asas pacta sunt servanda yang menegaskan bahwa perjanjian mengikat para pihak layaknya undang-undang.
Keterlambatan pembayaran yang panjang, lanjutnya, berdampak serius terhadap kondisi keuangan perusahaan.
“Keterlambatan lebih dari 450 hari ini berdampak besar terhadap arus kas dan kredibilitas usaha klien kami,” ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke BANI, PT Lasisco Haltim Raya menuntut pembayaran sisa pokok proyek sebesar Rp 21,006 miliar serta kerugian immateriil yang ditaksir mencapai Rp 94,527 miliar.
Secara keseluruhan, nilai gugatan mencapai Rp 115,533 miliar. Selain itu, pemohon juga meminta majelis arbitrase memerintahkan Pemprov Malut mengalokasikan pembayaran dalam APBD 2026-2027 sebagai jaminan pelunasan.
Saat ini, perkara tengah memasuki tahap awal. BANI telah memberikan tenggat waktu kepada pihak termohon hingga 15 April 2026 untuk menunjuk arbiter.
Jika tidak direspons, penunjukan akan dilakukan langsung oleh lembaga arbitrase. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum bagi kontraktor sekaligus kredibilitas tata kelola keuangan daerah.
Putusan arbitrase nantinya bersifat final dan mengikat, yang akan menentukan kewajiban hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyelesaikan sengketa tersebut. (Tim)
