Ternate – Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos dalam memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi kembali menjadi perhatian publik. Di tengah upaya pemerintah membangun infrastruktur pengendali banjir dan sedimentasi untuk melindungi masyarakat, pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengendali Sedimen (Sabo Dam) Sungai Sasa di Kota Ternate justru dibayangi berbagai dugaan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Proyek senilai Rp24.616.463.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dibangun sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko banjir bandang dan aliran material vulkanik Gunung Gamalama yang kerap mengancam permukiman warga di kawasan hilir Sungai Sasa. Infrastruktur ini diharapkan menjadi salah satu benteng utama dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi di Kota Ternate.
Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkap sejumlah dugaan yang berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan proyek. Temuan tersebut meliputi dugaan keterlambatan progres pekerjaan, kualitas beton yang dipertanyakan, penggunaan material galian C yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.
Berbagai dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap proyek strategis yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana, tetapi juga melibatkan konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Satuan Kerja (Satker). Seluruh pihak tersebut memiliki kewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, menggunakan material yang legal, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan juga memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau “beking” terhadap kontraktor pelaksana. Dugaan tersebut berkembang karena praktik yang dipersoalkan disebut berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Apabila berbagai dugaan tersebut benar, kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas infrastruktur yang dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan bencana hidrometeorologi. Infrastruktur mitigasi bencana dituntut memiliki kualitas konstruksi yang tinggi karena menyangkut keselamatan masyarakat dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Proyek Sabo Dam Sungai Sasa sendiri dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi, perusahaan konstruksi asal Manado, Sulawesi Utara, berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 10 April 2026 dengan masa pelaksanaan 266 hari kalender.
Besarnya investasi pemerintah melalui proyek tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Ternate yang berada di kawasan rawan banjir bandang dan aliran material vulkanik Gunung Gamalama. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan perlu ditangani secara transparan dan akuntabel agar tujuan pembangunan tidak terganggu.
Publik kini menantikan langkah Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum, aparat pengawasan internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap legalitas sumber material, penggunaan BBM, mutu pekerjaan, hingga efektivitas pengawasan dinilai penting agar proyek yang menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Tim/FI)
