Proyek yang Ditinjau Wakil Gubernur Kini Disorot, Legalitas Material Proyek 3,37 Miliar Dipertanyakan

Maluku Utara – Kunjungan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, ke proyek pengadaan bahan material jalan tani di Desa Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, justru memunculkan pertanyaan baru. Di tengah peninjauan langsung terhadap progres pekerjaan, dugaan penggunaan material dari lokasi galian yang belum memiliki izin hingga kini belum memperoleh penjelasan yang tuntas.

Proyek yang dikerjakan CV Seribu Titik Konstruksi dengan nilai anggaran Rp3.379.284.000 dari APBD Provinsi Maluku Utara tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah material timbunan lapisan dasar jalan diduga berasal dari lokasi yang belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat berada di lokasi, Wakil Gubernur meminta agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu dan memenuhi standar kualitas sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani. Namun, kunjungan tersebut belum menjawab isu yang menjadi perhatian publik, yakni legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut.

Di hadapan Wakil Gubernur, Muken Marchell menjelaskan progres pekerjaan telah mencapai sekitar 49 persen. Ia juga menyebut pelaksanaan proyek menggunakan dua metode, yakni swakelola dan penyedia jasa, termasuk penyediaan material. Bahkan, kebutuhan material timbunan disebut mencapai sekitar 12.000 meter kubik, sementara empat titik pekerjaan lainnya menunggu hasil uji kelayakan material.

Penjelasan tersebut justru berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak kontraktor. Pada awal polemik, kontraktor menyatakan material yang digunakan merupakan sumbangan masyarakat dan bukan bagian dari volume pekerjaan kontrak. Kini, material justru dijelaskan sebagai bagian dari metode pelaksanaan pekerjaan dengan kebutuhan mencapai ribuan meter kubik.

Perbedaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika material merupakan sumbangan masyarakat, mengapa kini penyediaan material menjadi bagian dari pekerjaan proyek? Sebaliknya, apabila material memang disediakan untuk kebutuhan proyek, maka publik berhak mengetahui dari mana sumber material tersebut diperoleh dan apakah lokasi pengambilannya telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Klaim mengenai uji kelayakan material juga dinilai belum menjawab substansi persoalan. Uji laboratorium hanya memastikan mutu material, sedangkan yang dipersoalkan sejak awal adalah legalitas lokasi pengambilan material. Dengan kata lain, material yang memenuhi standar teknis belum tentu berasal dari sumber yang memiliki izin sesuai ketentuan hukum.

Kehadiran Wakil Gubernur di lokasi proyek juga memunculkan harapan agar polemik ini tidak berhenti pada pemantauan progres fisik semata. Sebagai proyek yang dibiayai APBD, pengawasan seharusnya juga menyentuh aspek legalitas pelaksanaan, termasuk memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sah.

Hingga kini, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya SIPB maupun IUP pada lokasi pengambilan material belum memperoleh penjelasan secara terbuka. Selama substansi persoalan tersebut belum dijawab, polemik proyek jalan tani di Desa Maffa diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memastikan setiap proyek yang dibiayai uang rakyat dilaksanakan sesuai prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *