Nurjaya Hi Ibrahim Resmi Disanksi BK DPRD Ternate

TERNATE, FORES INDONESIA-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, setelah dinyatakan terbukti menyebarkan informasi tidak berdasar yang berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik sesama anggota dewan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026, yang merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan Badan Kehormatan sejak 30 Oktober 2025.

Kasus ini berawal dari laporan anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Amanat, Muzakir Gamgulu, yang merasa dirugikan atas tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengelolaan paket pengadaan makan minum di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menyimpulkan bahwa informasi yang disampaikan Nurjaya tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Memberikan teguran tertulis kepada Nurjaya Hi. Ibrahim karena terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik terhadap Muzakir Gamgulu,” demikian kutipan keputusan BK DPRD Kota Ternate sebagaimana dirilis dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026)

Dalam proses pemeriksaan, Nurjaya Hi. Ibrahim mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Dengan ini saya menyatakan telah menyampaikan informasi yang tidak benar tanpa bukti. Saya meminta maaf dan menyadari kesalahan tersebut,” tulis Nurjaya dalam surat pernyataannya.

Surat pernyataan itu turut disaksikan dan ditandatangani pimpinan serta anggota BK DPRD Kota Ternate, yakni Ketua Mochtar Bian, Wakil Ketua Muslim Sahil, dan anggota Tasman Balak.

Selain menjatuhkan sanksi, DPRD Kota Ternate juga telah menyampaikan tembusan keputusan tersebut kepada DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai bagian dari mekanisme pembinaan internal partai.

BK menegaskan, penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga etika, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.

Saat ini, BK DPRD Kota Ternate masih menangani sejumlah laporan lain yang diduga melibatkan Nurjaya Hi. Ibrahim dalam dugaan pelanggaran kode etik lainnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *