Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar Tanpa SPJ, Kejati Malut Didesak Tetapkan Tersangka

TERNATE,FORES INDONESIA-Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) semakin menguat terkait kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp5,8 miliar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut.

Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut menilai penetapan tersangka perlu segera dilakukan agar kasus tidak berlarut-larut.

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut Nomor: 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang menemukan realisasi anggaran tahun 2024 di tiga OPD tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Tiga OPD dimaksud adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan nilai Rp3,4 miliar, Dinas Pariwisata (Dispar) Rp1,8 miliar, serta UPTD Himo-Himo Dinas Sosial sebesar Rp643 juta. Total temuan mencapai Rp5,8 miliar.

Ketua Bidang Investigasi KPK Malut, Andi, menegaskan Kejati Malut tidak boleh berlama-lama dalam proses hukum kasus tersebut.

“Kejati harus segera menetapkan tersangka agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Malut,” tegas Andi kepada media ini, Rabu (17/9).

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran tanpa SPJ merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga ada kepastian hukum.

Sejauh ini, penyidik Kejati Malut telah memanggil Kepala Dinas Pariwisata Malut, Tahmid Wahab, untuk dimintai keterangan. Namun, Kadispora Saifuddin Djuba dan Kepala Dinas Sosial hingga kini belum diperiksa.

“Kami minta penyidik segera memanggil Kadispora dan Kadis Sosial agar proses hukum ini berjalan transparan,” ujarnya.

Dia juga mendesak Gubernur Malut Sherly Tjoanda agar mengevaluasi bahkan mencopot tiga pimpinan OPD terkait.

“Gubernur harus menunjukkan sikap tegas supaya publik percaya bahwa pemerintah daerah serius melawan korupsi,” tutup Andi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *