LPP Tipikor Minta Polda Malut Periksa PPK Pekerjaan Jalan Todoli-Tikong I

TERNATE, FORES INDONESIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara diminta segera memanggil dan memeriksa HHJ alias Haris, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Jalan Todoli-Tikong I, dengan nilai proyek Rp24,79 miliar yang dikerjakan PT Apro Megatama pada tahun anggaran 2023.

Koordinator Bidang Pencegahan dan Penindakan LPP Tipikor Maluku Utara, Jumardin Gaale, menjelaskan bahwa pekerjaan yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Malut ini diduga tidak menyelesaikan volume kontrak sepanjang 800 meter. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 22a/LHP/XVII/05/2024, yang menunjukkan progres pekerjaan hingga Desember 2023 baru mencapai 55,20% dari kontrak.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Jumardin kepada media ini, Sabtu (4/10).

Selain itu, Jumardin meminta evaluasi terhadap kinerja Navy Umasangaji, Kepala Balai PJN Malut, dan menyoroti dugaan penggunaan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) tanpa dokumen SILO. Menurutnya, hal ini menunjukkan pekerjaan yang dilakukan Balai PJN Malut tidak kompeten.

“Ini bertentangan dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, SE Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020, serta Manual Konstruksi Nomor 001-2/BM/2007 tentang pemeriksaan peralatan AMP,” tegas Jumardin.

Proyek ini, yang bersumber dari APBN 2023 melalui Balai PJN Malut dengan kontrak HK.02.01.Bb32.6.5/2023/PKT.IJD.02, seharusnya selesai dalam 110 hari kalender sejak 19 September 2023.

LPP Tipikor meminta Polda Malut juga memeriksa Direktur PT Apro Megatama, CV Delta Concieta selaku konsultan pengawas, serta Kepala Balai Pengawasan dan Perencanaan Jalan Nasional (BP2JN) Malut, untuk memastikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pembangunan jalan di Maluku Utara.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi kepada pihak Balai PJN Malut dan rekanan terkait. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *