Proyek Jalan Tikong-Nunca dan Tabona- Peleng Bermasalah, Kejati Malut Tunggu Hasil BPK Sebelum Tetapkan Tersangka

TERNATE, FORES INDONESIA- Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan publik akibat dua proyek jalan bernilai hampir Rp 18 miliar yang nyaris “menguap” di tangan kontraktor dan pengawas proyek.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Tikong-Nunca dan Jalan Tabona-Peleng.

Proyek Tikong-Nunca, senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa, seharusnya rampung dalam 180 hari kalender.

Namun kontrak diperpanjang menjadi 755 hari, sementara progres fisik baru 9,86% atau Rp 917 juta, tetapi pembayaran telah dilakukan penuh, termasuk Rp 3,28 miliar yang dicairkan pada Februari 2023.

Potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp8,88 miliar. Sanksi keterlambatan, perpanjangan jaminan, dan Show Cause Meeting tahap III tak pernah diterapkan.

Kasus Jalan Tabona-Peleng, senilai Rp 7,03 miliar oleh CV SBU, sama tragisnya. Pekerjaan baru 32,32% selesai padahal pembayaran penuh telah dicairkan, meninggalkan sisa pekerjaan senilai Rp4,28 miliar.

PPK dianggap lalai karena tidak menegakkan sanksi keterlambatan minimal Rp 205,78 juta dan prosedur kontrak kritis diabaikan.

Kedua kasus menyoroti pola berbahaya, uang negara mengalir, progres fisik stagnan, dan sanksi kontrak diabaikan.

Kejati Malut mendampingi BPK di lapangan, namun publik menuntut jawaban, bagaimana miliaran rupiah dana APBD bisa menguap tanpa hasil nyata?

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan pengawas proyek,  disiplin kontrak, pengawasan ketat, dan pertanggungjawaban harus ditegakkan. Jika tidak, proyek publik besar-besaran hanya akan menjadi ladang pemborosan dan potensi korupsi yang menganga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *