TERNATE, FORES INDONESIA-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lilelef Waibulen, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (17/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim secara intensif menyoroti peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng, Bahri Sudirman, terutama terkait status kepemilikan lahan proyek yang hingga kini tidak jelas dan diduga bermasalah secara hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Hengky Kurniawan.
Empat saksi yang diperiksa yakni Saiful Samad (mantan Kepala BPKD Halteng tahun 2020), Bahri Sudirman (mantan Sekda Halteng), Samsul Bahri Soamole (Direktur PT Karya Kurnia Sukses), serta Andi Sudirman Nur. Dua nama terakhir juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, namun dihadirkan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Bahri Sudirman mengakui pernah meninjau langsung lokasi proyek bersama Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji.
Ia menyebut sempat mendengar adanya keluhan terkait penghuni rumah yang tidak membayar sewa.
Namun, saat dicecar majelis hakim terkait legalitas lahan, Bahri justru mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah lahan proyek tersebut merupakan aset pemerintah daerah atau milik pihak swasta.
Jawaban tersebut sontak memicu reaksi majelis hakim. Hakim menegaskan bahwa status lahan merupakan aspek fundamental dalam proyek pembangunan, terlebih proyek tersebut dibiayai anggaran negara. Majelis bahkan menyebut lahan dimaksud belum memiliki kepastian hukum dan diduga masih dalam sengketa, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Majelis hakim meminta Bahri Sudirman bertanggung jawab memastikan dan menjelaskan status lahan apabila kembali dipanggil dalam persidangan lanjutan.
Bahri kemudian menambahkan bahwa meskipun belum ada klaim resmi kepemilikan lahan, terdapat kesepakatan ganti rugi dan akta jual beli yang disebut-sebut tersimpan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Tengah.
Sementara itu, saksi Saiful Samad menjelaskan mekanisme pencairan anggaran proyek yang dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing 30 persen, 40 persen, dan 30 persen setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi Dinas Pekerjaan Umum.
Ia menegaskan, selama menjabat hingga pensiun pada 2022, hanya terdapat satu kali pengajuan pencairan anggaran, yakni pada tahun 2020.
Saksi lainnya, Samsul Bahri Soamole, mengungkap bahwa PT Karya Kurnia Sukses dipinjamkan kepada terdakwa Hangki Kurniawan untuk mengikuti proses tender proyek.
Ia menyebut adanya surat pernyataan tanggung jawab penuh, yang menegaskan bahwa Hangki menanggung seluruh risiko hukum dan kerugian negara apabila terjadi permasalahan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025, proyek pembangunan 100 unit rumah di Halmahera Tengah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.625.938.523,03.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mengurai lebih dalam dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta, termasuk menelusuri tanggung jawab struktural dalam proyek bermasalah tersebut. (Tim)
