HALSEL, FORES INDONESIA-Gelombang kritik dan tuduhan keras menghantam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Lembaga Pengawas Independen (LPI) Maluku Utara secara terbuka membongkar dugaan skandal korupsi dalam proyek peningkatan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) senilai Rp 2,8 miliar di Kecamatan Kasiruta Timur.
Inti permasalahan terletak pada fakta mencengangkan, pekerjaan fisik dan mobilisasi alat berat telah dimulai, padahal proses tender resmi belum pernah dilaksanakan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Isrus, menyebut kejadian ini sebagai indikasi kuat adanya praktik “pengkondisian” atau pengaturan pemenang tender sejak awal.
Menurutnya, tidak ada kontraktor yang waras akan berani menurunkan material dan alat berat senilai miliaran rupiah tanpa jaminan kepastian proyek.
“Keberanian kontraktor ini hanya bisa dijelaskan dengan satu hal, adanya perintah terselubung atau ‘restu’ dari pejabat berwenang,” ujar Rajak dengan nada tajam, Rabu (15/4/2026).
LPI menilai modus kerja “kerjakan dulu, urus administrasi belakangan” ini merupakan pelanggaran fatal terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Tindakan ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan mencederai prinsip kompetisi usaha yang adil.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Siapa pun yang punya ‘backing’ bisa seenaknya mengambil proyek pemerintah sebelum dilelang. Ini harus dihentikan,” tambah Rajak.
Menanggapi badai tuduhan tersebut, Kepala Dinas PUPR Halsel, Muhammad Idham Pora, berusaha membersihkan namanya.
Dalam keterangan kepada media setempat, Idham mengaku tidak mengetahui adanya mobilisasi alat dan material di lokasi proyek sebelum tender selesai.
Ia berdalih bahwa jika hal itu terjadi, itu adalah inisiatif sepihak kontraktor yang lepas dari kendali dinas.
Namun, alasan tersebut langsung dipatahkan oleh LPI. Mereka menganggap dalih “tidak tahu” dari seorang kepala dinas terhadap proyek strategis di wilayahnya adalah hal yang tidak masuk akal dan justru memperkuat dugaan adanya upaya menutupi jejak.
“Mustahil seorang Kadis tidak tahu ada alat berat berkeliaran dan material menumpuk di lokasi proyek senilai Rp 2,8 miliar di bawah tanggung jawabnya. Pernyataan itu hanya akal-akalan untuk lari dari tanggung jawab,” seru Rajak.
Atas dasar kejanggalan yang mencolok ini, LPI secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera turun tangan.
LPI meminta aparat penegak hukum (APH) membentuk tim investigasi khusus untuk membongkar jaringan di balik proyek ini.
“Kami minta Polda dan Kejati segera memanggil Kadis PUPR Muhammad Idham Pora dan pihak kontraktor terkait. Usut tuntas aliran dana dan siapa yang memberi lampu hijau. Jangan sampai ada perlindungan bagi oknum yang bermain curang dengan uang rakyat,” tegas Rajak. (Tim)
