TERNATE, FORES INDONESIA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi merampungkan penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona, Halmahera Selatan, dengan melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/1/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, serta dua konsultan proyek, Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.
Proyek pembangunan Pasar Tuwokona dibiayai melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan total anggaran Rp 150 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.190.139.842.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Iya, hari ini penyidik telah menyerahkan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, yang memastikan pihaknya telah menerima berkas, tersangka, serta barang bukti dari penyidik.
“Kami telah menerima tahap dua kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona,” tegasnya.
Penyidik sebelumnya menemukan sejumlah penyimpangan pada pekerjaan fisik pasar, khususnya kekurangan volume struktur mulai dari tiang pancang hingga pembesian, berdasarkan hasil perhitungan ahli yang kemudian diverifikasi BPKP.
Diketahui, pinjaman daerah sebesar Rp 150 miliar dari PT SMI tak hanya digunakan untuk pembangunan Pasar Tuwokona, tetapi juga membiayai tiga proyek ruas jalan di wilayah Labuha.
Namun, hanya proyek Pasar Tuwokona yang diidentifikasi memiliki kekurangan volume pekerjaan signifikan.
Dengan selesainya penyerahan tahap II, perkara ini selanjutnya akan memasuki proses penuntutan di pengadilan sambil menunggu penetapan jadwal sidang dari JPU. (Tim/red)
