Kebijakan TTP ASN dan Penurunan Daya Beli

TERNATE,FORES INDONESIA-Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menuai kritik dari kalangan akademisi.

Dosen Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Mukhtar Adam, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan daya beli ASN sekaligus melemahkan perputaran ekonomi lokal.

Menurut Mukhtar, TTP sejatinya bukan sekadar instrumen peningkatan kesejahteraan ASN, melainkan pilihan kebijakan pemerintah untuk menutup kelemahan dalam struktur gaji pokok ASN yang dinilai belum ideal.

“TTP bukan sekadar tambahan kesejahteraan. Ini sebenarnya pilihan kebijakan pemerintah karena belum mampu merumuskan gaji pokok ASN yang ideal. Maka berbagai skema seperti TTP, tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14 dijadikan instrumen untuk menutup kebutuhan konsumsi ASN,” kata Mukhtar Adam kepada foresindonesia, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, jika pemerintah menaikkan gaji pokok dan tunjangan secara permanen, dampaknya terhadap serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan sangat besar, termasuk terhadap kewajiban pembayaran pensiun di masa depan.

“Karena itu pemerintah memilih skema tambahan penghasilan. Ini lebih fleksibel secara fiskal dibanding menaikkan gaji pokok yang berdampak permanen terhadap beban APBN,” ujarnya.

Namun, Mukhtar menilai kebijakan pemangkasan TTP justru berpotensi menjadi jebakan bagi perekonomian daerah. Pasalnya, belanja ASN selama ini menjadi salah satu sumber utama perputaran uang di ekonomi lokal, terutama di wilayah seperti Maluku Utara.

“TTP bukan hanya soal ASN. Ini juga instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah. Jika TTP dipangkas dengan alasan efisiensi, maka daya beli ASN akan turun dan dampaknya langsung terasa pada pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah faktor sosial ekonomi yang membuat ASN di Maluku Utara cukup rentan secara finansial. Salah satunya adalah kondisi gaji pokok yang sebagian besar telah menjadi agunan kredit di perbankan.

“Realitasnya, sebagian besar gaji pokok ASN sudah menjadi agunan kredit konsumtif di bank. Dalam banyak kasus, sekitar 70 hingga 80 persen gaji pokok sudah terserap untuk pembayaran cicilan,” kata Mukhtar.

Selain itu, tingginya biaya transportasi antara Ternate dan Sofifi maupun Tidore-Sofifi juga menjadi beban tambahan bagi ASN yang harus melakukan perjalanan kerja setiap hari.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah harga barang konsumsi di Maluku Utara yang relatif lebih tinggi dibanding beberapa provinsi lain di kawasan timur Indonesia seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

“Harga barang di Maluku Utara relatif mahal. Ini membuat ruang untuk menabung bagi ASN sangat terbatas dibanding ASN di provinsi lain,” ujarnya.

Menurut Muhktar, jika TTP dipangkas, dampaknya tidak hanya dirasakan ASN secara individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja ekonomi daerah secara keseluruhan.

Ia mencontohkan pengalaman di Kabupaten Pulau Morotai, di mana pemangkasan berbagai sumber pendapatan pegawai sebelumnya pernah berdampak pada melemahnya perputaran ekonomi lokal.

“Ketika pendapatan pegawai dipangkas, banyak usaha kecil kehilangan pelanggan, perputaran uang melemah, dan ekonomi lokal ikut melambat. Ini fakta empiris yang pernah terjadi,” katanya.

Karena itu, Mukhtar menegaskan pemerintah daerah seharusnya melihat TTP tidak semata sebagai beban anggaran, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah yang inklusif.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan penghasilan ASN, terutama pada momen sensitif seperti bulan Ramadan ketika kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat.

“Jika TTP tetap dipangkas, maka pemerintah harus siap menghadapi risiko penurunan daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi lokal,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *