SULA, FORES INDONESIA-Penanganan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini dinilai masih menggantung.
Meski proses penyelidikan telah dimulai oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, perkembangan perkara yang menyangkut anggaran puluhan miliar rupiah tersebut belum juga terlihat jelas.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP) bernomor SP.Gas/32/VIII/2025/Ditreskrimsus. Surat tersebut memerintahkan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan fisik rehabilitasi dan pembangunan prasarana pendidikan pada tingkat PAUD, SD hingga SMP di Kabupaten Kepulauan Sula yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2023.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi dari penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Mandeknya penanganan kasus ini mulai menuai sorotan publik. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPD PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kalau sudah ada surat perintah penyelidikan, tentu publik menunggu perkembangan. Jangan sampai perkara yang menyangkut anggaran puluhan miliar rupiah ini justru berhenti di meja penyidik,” kata Mudasir Ishak kepada foresindonesia, Senin (16/3/2026).
Kasus dugaan penyimpangan DAK pendidikan di Kepulauan Sula mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/LHP/XIX/TER/05/2024.
Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan 102 pekerjaan fisik pada 10 Sekolah Dasar dan 9 Sekolah Menengah Pertama yang belum dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Nilai kegiatan yang belum memiliki laporan pertanggungjawaban itu mencapai Rp39,58 miliar.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja modal gedung dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023 yang tercatat sebesar Rp 90,17 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 89,65 miliar atau sekitar 99,42 persen dari total anggaran.
Menurut Mudasir, temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Maulana Usia, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan DAK Pendidikan Tahun 2023.
“Kalau penyidik sudah memeriksa mantan Kadis dan pihak-pihak terkait, maka langkah berikutnya harus jelas. Jangan sampai penyelidikan berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih dana yang dipersoalkan merupakan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah.
“Ini uang pendidikan untuk memperbaiki fasilitas belajar. Kalau sampai bermasalah dan tidak dituntaskan secara hukum, publik tentu akan bertanya ada apa dengan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Karena itu, PSMP Maluku Utara mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Malut membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini terus menggantung tanpa kepastian hukum,” pungkasnya. (Tim)
