TERNATE, FORES INDONESIA-Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja perjalanan dinas (Perjadin) pada Dinas PUPR Provinsi Malut tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang totalnya mencapai Rp 21.737.332.000.
Koordinator aksi, Yuslan Gani, dalam orasinya di Ternate, Rabu (15/4/2026), merinci bahwa anggaran perjalanan dinas Dinas PUPR pada tahun 2022 sebesar Rp 8.880.326.000, tahun 2023 sebesar Rp 10.888.055.000, dan tahun 2024 sebesar Rp 1.668.651.000.
Ia juga menyinggung potensi persoalan serupa pada anggaran perjalanan dinas tahun 2025 yang diduga cukup fantastis.
“Dugaan korupsi ini terjadi karena perjalanan dinas telah direncanakan secara sistematis untuk dimanipulasi,” ujar Yuslan.
Ia menjelaskan modus yang diduga digunakan antara lain memanipulasi dokumen surat tugas, termasuk waktu atau hari perjalanan dinas, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain masalah perjalanan dinas, Yuslan juga menyoroti dugaan tindakan nepotisme yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara.
Sejumlah proyek bernilai besar diduga dikerjakan oleh sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Gubernur Sherly Tjoanda.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain rehabilitasi rumah dinas gubernur di Sofifi dengan nilai sekitar Rp 8,9 miliar, pembangunan jaringan irigasi Aha dan Goal senilai lebih dari Rp 19 miliar, bendungan dan irigasi Wayamli dengan anggaran Rp 7,2 miliar, serta proyek jalan dan jembatan Kedi-Galea dan Tolabit-Togoreba Tua dengan pagu anggaran mencapai sekitar Rp 72 miliar.
Yuslan Gani menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh gubernur dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara.
“Tindakan tersebut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh gubernur dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara,” tegasnya.
Menyikapi temuan ini, Yuslan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa bendahara pengeluaran serta Kepala Dinas PUPR Malut.
” Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa bendahara pengeluaran serta Kepala Dinas PUPR Malut,” kata Yuslan.
Selain itu, mereka juga mendesak gubernur untuk mencopot Kepala Dinas PUPR dan bendahara pengeluaran dari jabatannya.
Lebih lanjut, ia mendesak pimpinan KPK RI untuk menelusuri, memanggil, dan memeriksa Gubernur Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kami mendesak pimpinan KPK RI untuk menelusuri, memanggil, dan memeriksa Gubernur Maluku Utara,” ujar Yuslan. (Tim)
