TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara kembali mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengembalikan Yudhitya Wahab dan Saifuddin Djuba ke jabatan definitif sebagai Kepala Dinas.
Desakan ini mencuat setelah LPI menilai proses penonaktifan terhadap kedua pejabat tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam ketentuan kepegawaian, khususnya terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh).
Ketua LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa secara normatif, masa jabatan Plh hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan jabatan Plh pada dua dinas terkait telah berlangsung lebih dari enam bulan.
“Kalau sudah melebihi enam bulan, maka status Plh itu patut diduga cacat demi hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menabrak aturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Rajak Idrus, Selasa (14/4/2026)
Menurut Rajak, fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kebijakan penonaktifan tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Terlebih, Gubernur Sherly Tjoanda sebelumnya telah mengembalikan Armin Zakaria ke jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sementara dua pejabat lainnya belum mendapatkan kejelasan status.
Inkonsistensi ini, kata Rajak, memicu kegamangan di internal birokrasi serta membuka ruang spekulasi adanya intervensi pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan.
“Gubernur harus tegas. Jangan biarkan kondisi ini berlarut-larut karena dapat merusak tatanan birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
LPI juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) wajib mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan internal dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
Tanpa prosedur tersebut, keputusan berpotensi cacat administratif bahkan batal demi hukum.
Secara regulatif, penunjukan Pelaksana Harian mengacu pada ketentuan dalam UU No.5/2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan bahwa jabatan Plh bersifat sementara, terbatas pada tugas rutin, dan tidak boleh berlangsung berkepanjangan tanpa kejelasan status jabatan definitif.
Dalam perspektif investigatif, LPI turut menyoroti adanya dugaan faktor non-teknis yang memengaruhi proses penonaktifan, termasuk kemungkinan adanya tekanan terhadap sejumlah pejabat.
Meski belum diungkap secara rinci, temuan awal ini dinilai cukup menjadi dasar bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit menyeluruh.
“Ini sudah melewati batas kewajaran. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya merugikan individu pejabat, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di Maluku Utara,” pungkasnya. (Tim)
