TERNATE, FORES INDONESIA- Tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kian memanas bak bara dalam sekam.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara hari ini kembali mengepung halaman Kejati, menyuarakan tuntutan mendesak agar segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Zaki Wahab, sebagai tersangka.
Aksi ini bukan sekadar seruan kosong, melainkan respons atas dugaan skandal korupsi terselubung yang dibalut kedok “kegiatan retret” kepala desa se-Halsel di Jatinangor, Jawa Barat, pada tahun 2025 lalu, sebuah potret nyata bagaimana uang rakyat dikuras secara sistematis untuk kepentingan segelintir oknum.
Yuslan Gani, Koordinator aksi, membongkar kronologi yang mencengangkan di hadapan massa. Sejak Oktober 2025, terendus adanya instruksi pengumpulan dana ilegal dari 249 desa di Halsel.
Setiap Kades dipaksa menyetor hingga Rp 25 juta, yang diduga kuat diambil langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Total dana haram yang berhasil dihimpun mencapai angka fantastis, yakni Rp 6,2 miliar.
Yang lebih miris, perintah setoran ini tidak melalui surat resmi dinas yang sah, melainkan beredar liar via grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, menjadi bukti awal adanya konspirasi diam-diam yang melibatkan unsur pejabat dan organisasi perangkat daerah.
Pelanggaran hukum dalam kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan kejahatan luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa perencanaan yang sah, tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), dan tentu saja tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Yuslan menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran hukum yang amat sangat serius, di mana terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan massif yang sengaja direkayasa oleh pejabat di Kabupaten Halmahera Selatan untuk memperkaya diri atau golongan tertentu.
KPK Malut tidak main-main dalam menuntut keadilan. Yuslan mendesak Kejati Maluku Utara untuk berhenti bersikap lamban dan segera menjerat tiga tokoh kunci dalam lingkaran setan ini, yaitu Zaki Wahab sebagai Kepala Dinas PMD Halsel yang dianggap sebagai pengambil kebijakan utama, Bendahara Dinas PMD Halsel sebagai eksekutor aliran dana, serta Abdul Aziz selaku Ketua APDESI Halsel yang bertindak sebagai koordinator lapangan.
Desakan ini muncul karena KPK Malut sudah muak melihat uang desa habis untuk kegiatan liburan berkedok pelatihan, sementara pembangunan desa yang sesungguhnya justru terbengkalai.
Kini, bola panas ada di tangan Kejati Maluku Utara. Yuslan mempertanyakan apakah lembaga penegak hukum ini akan bertindak tegas membela kejahatan koruptor atau justru membiarkan predator anggaran ini terus berkeliaran merusak tatanan pemerintahan desa.
” Kami menunggu langkah konkret Kejati Malut, sebab diam tidak akan menyelesaikan persoalan, tanpa aksi nyata akan memicu gelombang krisis kepercayaan bagi lembaga penegak hukum di daerah ini, ” tutup Yuslan. (Tim)
