TERNATE, FORES INDONESIA-Gelombang tuntutan pemberantasan korupsi di Maluku Utara kembali mengemuka dengan intensitas tinggi.
Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara (KPK-Malut) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menetapkan Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), serta mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud sebagai tersangka.
Desakan ini disampaikan melalui aksi tegas pada Rabu (15/4/2026), menyoroti dugaan praktik korupsi tunjangan anggota dewan yang terjadi justru di saat negara berjuang melawan pandemi Covid-19.
Dalam orasinya, Ajis Abubakar, juru bicara koalisi, membongkar kejanggalan fatal dalam kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Ia merujuk pada Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021 yang dinilai bertentangan dengan instruksi pusat terkait refocusing anggaran untuk penanganan darurat kesehatan.
Fakta di lapangan menunjukkan besaran tunjangan yang diterima para wakil rakyat tersebut sangat mencolok, di mana tunjangan perumahan mencapai Rp 30 juta per bulan untuk Ketua, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota biasa.
Belum lagi tunjangan transportasi sebesar Rp 20 juta per bulan untuk seluruh anggota, serta dana operasional pimpinan yang fantastis hingga Rp201,6 juta per bulan.
Dengan skema ini, seorang anggota DPRD berpotensi mengantongi total sekitar Rp 45 juta per bulan, sementara pimpinan bisa mencapai Rp 50 juta lebih, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.
Ajis menekankan bahwa akumulasi kekayaan tersebut terjadi saat pemerintah pusat memerintahkan pemotongan anggaran demi menyelamatkan nyawa rakyat dari Covid-19, sebuah ironi yang menyakitkan bagi publik.
“Ini adalah ironi yang menyakitkan. Di saat pemerintah pusat memerintahkan pemotongan anggaran demi menyelamatkan nyawa rakyat dari Covid-19, para wakil rakyat di Maluku Utara justru sibuk mengkantongi tunjangan mewah hingga Rp 50 juta per bulan. Kami mendesak Kejati tidak lagi diam tetapkan mantan Sekwan dan mantan Ketua DPRD sebagai tersangka sekarang juga,” tegas Ajis Abubakar di hadapan massa aksi.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada peran strategis mantan Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah, yang disebut sebagai arsitek utama di balik layar skema anggaran tersebut.
Menurut paparan koalisi, Sekwan memegang kendali penuh dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD. Seluruh komponen anggaran, termasuk tunjangan mewah bagi pimpinan dan anggota dewan, berawal dari meja Sekwan sebelum disahkan dalam APBD.
Tanpa persetujuan dan penyusunannya, skema tunjangan ini tidak akan masuk ke dalam APBD, sehingga indikasi penyalahgunaan wewenang sangat kuat mengarah padanya.
“Seluruh skema tunjangan jumbo ini berawal dari meja Sekretaris DPRD. Tanpa persetujuan dan rekayasa anggaran oleh Abubakar Abdullah, angka fantastis tersebut tidak akan pernah masuk ke dalam APBD. Dia adalah arsitek utama di balik kerugian negara ini, dan harus segera dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambah Ajis terangnya.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK-Malut menilai adanya pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum dengan menetapkan mantan Sekwan dan mantan Ketua DPRD sebagai tersangka.
Koalisi juga menekan Gubernur Maluku Utara agar segera memberhentikan Abubakar Abdula dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara guna mencegah potensi interferensi dalam proses hukum.
“Cukup dengan dalih pendalaman perkara. Bukti Keputusan Gubernur Nomor 222 Tahun 2021 sudah jelas menunjukkan pelanggaran refocusing anggaran. Kami menuntut Gubernur mencopot Kadikbud Malut dan Kejati segera membunyikan palu penetapan tersangka hari ini juga,” pungkas perwakilan koalisi menutup orasinya. (Tim)
