HALSEL, FORES INDONESIA-Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara (Malut) memastikan akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Jalan Lapen di Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin pekan depan.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan kejanggalan mencurigakan di lapangan, di mana kontraktor telah melakukan mobilisasi alat berat dan menumpuk material senilai Rp 2,8 miliar, padahal proses tender resmi belum dimulai. Berdasarkan pantauan di sistem LPSE per 12 April 2026, status pengadaan masih berada pada tahap review awal.
Direktur LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyatakan bahwa tindakan kontraktor yang nekat bekerja sebelum adanya kepastian hukum mengindikasikan adanya “permainan terstruktur” dan perintah terselubung dari oknum tertentu.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat praktik konspirasi yang merugikan negara. Mustahil kontraktor berani menggelontorkan modal miliaran rupiah tanpa ‘lampu hijau’ dari pihak berwenang,” tegas Samsul, Rabu (15/4/2026).
Samsul menduga kuat adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan yang membiarkan atau bahkan memerintahkan pekerjaan fisik dimulai sebelum kontrak ditandatangani.
Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam laporan resminya nanti, LIDIK Malut akan mendesak Kejati untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PUPR Halsel, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kontraktor pelaksana yang telah menurunkan alat berat.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat membongkar siapa aktor intelektual di balik keberanian kontraktor ini. Publik berhak tahu siapa yang memberi restu sehingga alat berat bisa masuk lebih dulu ke lokasi proyek yang statusnya masih abu-abu,” pungkas Samsul.
Sebelumnya, DPRD Halmahera Selatan juga telah menyuarakan keprihatinan serupa dan meminta klarifikasi dari dinas terkait mengenai dugaan pengkondisian tender proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah tersebut. (Tim)
