Bantah Pernyataan Pokja Keliru, LPI Regulasi Tegas Wajib Verifikasi Faktual

TERNATE, FORES INDONESIA-Kontroversi menyelimuti proses tender proyek pembangunan jalan ruas Ekor-SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang bernilai Rp 60,05 miliar.

Lembaga Pengawasan Indonesia (LPI) secara keras menanggapi penetapan PT Mina Fajar Abadi sebagai pemenang, seraya mendesak Kelompok Kerja (Pokja) segera melakukan pengecekan fisik terhadap kemampuan riil perusahaan sebelum kontrak diteken.

Koordinator LPI, Rajak Idrus, menilai sikap Pokja yang menyatakan tidak berwenang melakukan verifikasi lapangan merupakan tafsir keliru terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur kewajiban pembuktian kualifikasi, yang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan harus memastikan kebenaran data secara faktual di lapangan, terlebih dalam kondisi yang mengandung risiko tinggi.

Sorotan LPI semakin menguat setelah muncul informasi bahwa PT Mina Fajar Abadi pernah masuk daftar hitam (blacklist) tender.

Riwayat tersebut, menurut Rajak, seharusnya menjadi dasar bagi Pokja untuk memperketat proses verifikasi, bukan justru mengabaikan tahapan krusial dalam proses evaluasi penyedia.

Ia mengingatkan bahwa dokumen kepemilikan alat berat seperti STNK dan BPKB, serta keberadaan tenaga ahli K3 dan manajemen mutu, kerap hanya menjadi formalitas administratif yang rentan dimanipulasi jika tidak diverifikasi langsung.

“Jika pembuktian kualifikasi tidak dilakukan secara sungguh-sungguh, maka itu berpotensi menjadi kelalaian serius dalam proses pengadaan,” tegas Rajak Idrus, Jumat (17/4/2026).

Rajak juga menyoroti potensi konsekuensi hukum dari proses yang tidak dijalankan secara cermat.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur sanksi terhadap perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurutnya, jika Pokja tetap melanjutkan tahapan tanpa verifikasi faktual, maka kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tetapi juga membuka ruang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi apabila proyek bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pengadaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan secara konsisten, apalagi proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menyangkut kepentingan publik dan pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam konteks itu, LPI mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait di Maluku Utara untuk tidak terburu-buru menandatangani kontrak dengan PT Mina Fajar Abadi sebelum seluruh proses pembuktian kualifikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

LPI juga meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, dan Kepala BPBJ Setda Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, atas polemik yang berkembang dalam proses tender tersebut.

“Jangan sampai formalitas administrasi yang rapuh justru menjadi pintu masuk praktik korupsi yang merugikan pembangunan di Halmahera Timur,” ujar Rajak.

Rajak turut mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kedua pejabat tersebut sebagai langkah tegas menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *