TERNATE, FORES INDONESIA-Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mempertanyakan legalitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Salah satunya, kata Rajiv, adalah PT Karya Wijaya yang keberadaannya dinilai janggal.
“Apakah Bupati Halteng tahu PT Karya Wijaya ini ada atau tidak? Jangan-jangan hanya hoaks. Banyak perusahaan yang viral izinnya, tapi tidak jelas,” kata Rajiv dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan di Ternate, Selasa (22/9).
Rajiv juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap pemegang IPPKH yang tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
“Kalau ada yang tidak menjalankan rehab DAS, izinnya bisa dicabut. Jangan hanya ramai di media sosial,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Sangaji, mengeluhkan bahwa pemerintah daerah kerap tidak dilibatkan dalam penerbitan izin pusat.
“Gimana kami mau tahu, orang izinnya ada di pusat. Kami hanya bisa memantau lewat data Kementerian Kehutanan. Jadi kalau ditanya IPPKH itu benar atau tidak, kami juga tidak tahu,” ujar Ikram.
Ia menegaskan, viral nya isu IPPKH bukan hanya soal perusahaan, tapi juga menunjukkan lemahnya peran negara dalam mengawasi kawasan hutan.
“Masa negara baru tahu kalau ada pelanggaran PKH. Padahal di lapangan, masyarakat dan pemda yang paling merasakan dampaknya,” kata Ikram.
Ikram juga menyoroti lambannya pemerintah pusat memberikan izin pembangunan infrastruktur daerah, sementara aktivitas tambang justru lebih cepat mendapat akses jalan.
“Kalau perusahaan tambang bikin hauling, cepat sekali. Tapi kalau pemda mau bikin jalan untuk masyarakat, lama sekali izinnya,” kritiknya.
Bupati Halteng menegaskan bahwa daerah sering dijadikan “tameng” ketika muncul masalah di sektor kehutanan dan tambang.
“Kami ini selalu pasang badan. Padahal urusannya bukan kami,” pungkasnya. (Tim)
