YLBH Malut Akan Laporkan Asnawi Atas Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Korban Capai 57 Orang

TERNATE, FORES INDONESIA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut) memastikan akan melaporkan Asnawi Ibrahim (36) ke Polres Ternate atas dugaan penggelapan dan penipuan dana calon jamaah umrah. Laporan resmi rencananya disampaikan pada Senin, 12 Januari 2026.

Asnawi dilaporkan bersama tiga agen travel yang diduga terlibat, masing-masing Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma. Mereka disangka menggelapkan dana milik puluhan calon jamaah umrah yang telah melakukan pembayaran melalui agen.

Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/1/2026), mengungkapkan kasus ini bermula dari pertanyaan para calon jamaah terkait kepastian jadwal keberangkatan oleh PT Beteravel Indonesia Perkasa.

Penelusuran kemudian menemukan adanya dugaan manipulasi identitas dan alur pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Bahtiar membeberkan bahwa Asnawi, yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2018 dan menjadi terpidana dalam kasus penipuan Travel Asia Tour dengan korban 86 orang, kembali beraksi setelah bebas dari penjara.

Ia diduga menyamarkan identitasnya menjadi “Hanif alias Hafid” untuk dapat masuk sebagai bagian operasional PT Beteravel Indonesia Perkasa.

Dalam posisinya, Asnawi berkoordinasi dengan kepala cabang untuk membentuk sembilan agen travel dan merekrut calon jamaah.

Padahal, tarif resmi umrah yang ditetapkan perusahaan berkisar Rp 33.500.000 hingga Rp 35.500.000, tergantung fasilitas hotel di Mekkah dan Madinah. Namun Asnawi justru meminta para agen menarik pembayaran jauh di bawah tarif resmi, yakni Rp 21 juta hingga Rp 25 juta per jamaah.

“Dari sembilan agen yang dibentuk, kami menemukan 57 korban yang terdaftar pada tiga agen di Ternate, yaitu Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma,” jelas Bahtiar.

Ia memaparkan, total dana yang berhasil dihimpun tiga agen tersebut mencapai Rp 1.029.000.000. Rinciannya: Sukmawati Rp 249 juta, Dian Hanafi Rp 576 juta, dan Irma Rp 204 juta. Seluruh dana itu justru disetor ke rekening pribadi para agen, lalu dialihkan ke rekening pribadi Asnawi, bukan ke rekening resmi Beteravel Indonesia Perkasa.

Perusahaan sendiri, kata Bahtiar, hanya menerima transfer sebesar Rp 125 juta dari Asnawi yang disebut sebagai uang muka untuk lima jamaah. Sementara sisa dana untuk 52 jamaah lainnya tidak pernah disetorkan.

“Dia mengakui perbuatannya di hadapan perusahaan dan berjanji mengembalikan seluruh dana, tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian dan dia menghilang,” tegas Bahtiar.

Beteravel Indonesia Perkasa akhirnya memilih mengembalikan dana seluruh calon jamaah untuk menghindari risiko hukum maupun tanggungan moral.

YLBH Malut menegaskan akan meminta penyidik menerapkan aturan KUHPidana lama karena peristiwa terjadi pada 2025. Bahtiar berharap kepolisian serius menangani kasus ini mengingat Asnawi adalah residivis dengan modus serupa.

“Kami mendorong Polres Ternate mengusut dan menahan yang bersangkutan, mengingat rekam jejak kasus sebelumnya dengan korban puluhan orang,” tutup Bahtiar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *