TERNATE, FORES INDONESIA-Langkah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, membuka babak baru dalam pusaran dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2019-2024.
Nilainya tak main-main, yakni Rp 139.277.205.930 dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Angka itu setara dengan pembangunan sejumlah fasilitas publik di wilayah kepulauan yang masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur dasar.
Namun selama lima tahun terakhir, dana tersebut justru mengalir ke pos tunjangan pimpinan dan anggota dewan yang kini dipersoalkan legalitas dan kewajarannya.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, memastikan pemanggilan terhadap Kuntu Daud tinggal menunggu jadwal resmi dari tim penyidik
“Akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Matheos Matulessy, Kamis, (5/03/2026).
Status Kuntu kini bukan lagi sekadar mantan. Ia menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku Utara periode berjalan. Posisi itu membuat pemanggilan ini sarat implikasi politik.
Pemeriksaan terhadap figur yang masih berada di lingkar kekuasaan legislatif berpotensi menguji independensi sekaligus konsistensi aparat penegak hukum.
Kasus tunjangan perumahan dan transportasi bukan barang baru dalam praktik pemerintahan daerah.
Modusnya kerap berulang, yang mana penetapan besaran tunjangan tanpa kajian memadai, penggelembungan nilai sewa rumah jabatan, hingga pemberian tunjangan transportasi meski fasilitas kendaraan dinas tersedia.
Dalam perkara Maluku Utara, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Soal perhitungan kerugian negara, kata Matheos, masih berproses.
Pernyataan itu menyisakan pertanyaan, apakah nilai Rp 139 miliar merupakan total realisasi anggaran, atau sudah mengerucut pada angka kerugian negara?
Perbedaan dua istilah itu krusial. Total anggaran belum tentu identik dengan kerugian negara. Namun dalam sejumlah kasus serupa di daerah lain, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menemukan kelebihan pembayaran akibat penetapan tunjangan yang tak sesuai regulasi.
Jika pola itu terulang, maka perkara ini tak berhenti pada aspek administratif. Ia berpotensi menyeret aktor-aktor kunci yang terlibat dalam penetapan kebijakan mulai dari pimpinan dewan, sekretariat DPRD, hingga pihak eksekutif yang mengesahkan APBD.
Publik Maluku Utara kini menunggu, bukan sekadar pemanggilan. Tapi menanti transparansi. Siapa saja yang telah diperiksa? Dokumen apa yang disita? Apakah sudah ada audit investigatif untuk memastikan besaran kerugian negara?
Sejauh ini, penyidik masih berhenti pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan saksi. Belum ada penetapan tersangka. Padahal, periode anggaran yang diperiksa mencakup lima tahun rentang waktu yang cukup panjang untuk menelusuri alur kebijakan dan distribusi tanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi cermin relasi kuasa di daerah. DPRD sebagai lembaga pengawas eksekutif justru berada di kursi terperiksa. Ketika fungsi kontrol melemah, mekanisme check and balance runtuh, dan ruang abu-abu kebijakan membesar.
Taruhannya Kepercayaan Publik
Di tengah sorotan terhadap integritas lembaga legislatif daerah, Kejati Maluku Utara memikul beban pembuktian.
Bukan hanya membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi juga membuktikan bahwa hukum tak tunduk pada jabatan.
Pemanggilan Kuntu Daud bisa menjadi pintu masuk. Namun publik akan menilai dari keberanian penyidik menelusuri seluruh mata rantai kebijakan, bukan sekadar aktor lapis luar.
Rp 139 miliar bukan angka kecil di provinsi kepulauan yang masih menghadapi disparitas layanan publik. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan sekadar kas daerah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang semestinya mewakili mereka.
Kini, sorotan tertuju pada ruang pemeriksaan di Kejati Maluku Utara. Apakah perkara ini akan menguap seperti banyak kasus lain, atau menjelma menjadi preseden penegakan hukum yang tegas di timur Indonesia? (Tim)
